Pungutan Di Sekolah Masih Merajalela

Winarto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Diduga Restui Pungli Berkedok Komite Sekolah

Winarto, Spd. M. Hum, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati***
PATI, (MTN) - Banyaknya pungutan yang diduga pungli masih marak dikota Bumi Mina Tani yaitu Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, terutama disekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri.

Dinas  pendidikan Kab Pati  yang seharusnya bisa menyelenggarakan sekolah gratis yang merupakan program dari pemerintah, ternyata masih melakukan pemungutan sumbangan dengan mengarahkan dan atau berkedok KOMITE SEKOLAH kepada wali murid.

Adalah Kepala Dinas Kab Pati saat di sambangi wartawan untuk mengkofirmasi dari pada pengimplementasian dari Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tepatnya dalam pasal 12B.

Sudah bukan sebuah rahasia lagi jika seluruh SMPN yang berada di kabupaten Pati khususnya dan indonesia pada umumnya melakukan pungutan dengan mengatasnamakan SUMBANGAN SUKARELA  terhadap orang tua siswa wali murid hingga mencapai nilai JUTAAN Rupiah dengan meminjam nama Komite.

Pada hal sudah jelas isi daripada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 pada pasal 12B yang berbunyi Komite sekolah dilarang untuk mengumpulkan dana dari orang tua siswa wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati sewaktu di komfirmasi oleh wartawan mengatakan bahwasannya Permendiknas No. 75 Tahun 2016 itu beda-beda tipis dengan apa yang kami lakukan di Pati ini meskipun yang komite mintai sumbangannya yang mencapai jutaan tersebut, papar Winarto Kepala Dinas Pendidikan Pati.

Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite sekolah pasal 3 disebutkan bahwa Bantuan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan diluar peserta didik / orang tua walinya  dengan sarat yang disepakati oleh para pihak.

Hal ini sesuai dengan Permendikbud No.75 tahun 2016  pasal 12 yang berbunyi Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang pada pasal B nya melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ walinya. Dari pasal dan peraturan Mendikbud tersebut jelas sekolah dilarang keras untuk melakukan pungutan kepada siswa dan walinya.

Tapi pada kenyataannya menurut pemaparan dari Winarto yang Notabennya setahun yang lalu menjabat sebagai  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten pati yang sebelumnya adalah Kepala Sekolah tersebut mengatakan BEDA-BEDA TIPIS sembari memanggil ajudannya untuk memerintahkan agar alat perekam wartawan berupa video untuk dilucuti.  

Dari hasil tersebut Kepala dinas  membenarkan adanya penarikan sumbangan kepada wali murid dengan bentuk sumbangan seikhlasnya. Akan tetapi ketika dikonfirmasi maksud seikhlasnya bagaimana? Kepala Dinas Pendidikan Pati mengatakan tidak harus sesuai dengan nominal yang dituliskan, akan tetapi hal tersebut tidak disampaikan kepada wali murid dengan alasan takut wali murid tidak ada yang mau membayar.

Pemungutan sumbangan atas nama komite se Kab Pati di aminkan oleh Winarto.  Wartawan RN juga sebelumnya sudah menanyakan tentang pengimplementasian dari Permendikbud No. 75 Tahun 2016.  Pers merupakan penyambung lidah masyarakat. (Mtg/Bintang)***
TERKAIT