Diduga Pelaku Ef Dan El Di Tangkap

Pencabulan Dibawah Umur Ditangkap Reskrim Polres Kampar

Ef Dan El Pelaku Di Tangkap***
BANGKINANG KOTA, (MTN) - Dua orang laki-laki warga Kecamatan Bangkinang Kota ditangkap Polisi, karena melakukan pencabulan atau perkosaan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.

Kedua pelaku ditangkap oleh anggota Unit 3 Satreskrim Polres Kampar, pada Kamis sore (24/10/2019) di dua lokasi di wilayah Kota Bangkinang.

Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah EF (24) yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja dan IL (18) yang beralamat di Jalan Perumahan Intan Jelita 2 Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota.

Kejadian ini berawal pada Sabtu (13/7/2019) sekira pukul 12.20 WIB, saat itu korban S (15) sedang duduk-duduk di Batu Hitam kawasan Bukit Cadika Bangkinang bersama temannya Angga.

Tiba-tiba datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian kedua orang itu mengancam korban lalu memaksanya untuk ikut dan dibonceng oleh salahsatu pelaku menggunakan sepeda motornya.

Korban kemudian dibawa ke tempat yang sunyi di belakang SD komplek di Jalan Mayor Ali Rasyid Bangkinang Kota, kedua pelaku langsung mencabuli korban dan setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban dibawa ke Wisma Pantaian Ragi.

Ditempat itu pelaku menjumpai seseorang di kamar Wisma dan orang tersebut langsung memberi uang kepada pelaku sebesar Rp 400 ribu, korbanpun langsung dicabuli oleh orang tersebut di kamar itu.

Setelah itu pelaku kembali membawa korban ke kawasan SD Komplek dan mencabulinya lagi, sekira pukul 01.00 WIB korban diajak oleh pelaku ke Pekanbaru ke tempat hiburan dan pada paginya korban diantar ke Wisma kembali.

Peristiwa yang dialami korban ini disampaikan kepada tantenya yang kemudian melaporkannya ke Polres Kampar pada (13/7/2019) untuk pengusutannya.

Atas laporan ini Unit 3 Satreskrim Polres Kampar lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, kemudian membawa korban ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan Visum serta mencari bukti lainnya.

Selanjutnya pada Kamis (24/10/2019), Kanit 3 Satreskrim Polres Kampar Ipda Irwandy H. Turnip SH bersama team melakukan penangkapan terhadap pelaku EF di warnet yang berlokasi di jalan Agus Salim Bangkinang.

Setelah dilakukan pengembangan, Kanit 3 bersama team berangkat ke Jalan T. Cik Ditiro tepatnya di Perumahan Pelita Indah II untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku IL.

IL berhasil diamankan saat berada dirumahnya dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ini, disampaikan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Rls/Yg)***
TERKAIT