Jokowi Teken UU Perkawinan

Pria Dan Wanita Yang Belum Usia 19 Tahun Dilarang Nikah

Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden (Dok. Setneg)***
JAKARTA, (MTN) - Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan. Alhasil, pasangan yang belum berusia 19 tahun kini tidak bisa menikah.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UU ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," demikian bunyi UU Perkawinan yang dikutip detikcom, Rabu (23/10/2019).

UU itu disahkan Jokowi pada 14 Oktober 2019 dan diundangkan di Jakarta pada 15 Oktober 2019. UU ini diundangkan oleh Plt Menkum HAM Tjahjo Kumolo.

Bagaimana bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tetapi tetap ingin menikah? Dalam UU Perkawinan yang baru itu diberikan solusi yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

"Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan," demikian bunyi Pasal 7 ayat 3.

Salah satu alasan merevisi batas usia pernikahan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu 'Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi'.

"Pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan pemenuhan hak anak," demikian penjelasan revisi UU Perkawinan.(Rls)***
TERKAIT