Forum Keterbukaan Publik

Ayo Akses Informasi Publik Melalui PPID Untuk Indonesia Yang Lebih Baik

Selamatta simboring Direktur tata kelola kemitraan komunikasi publik, Kadis kominfo prov riau Yogi Getri dan Cecep Suriadi Komisioner komisi informas pusat***
PEKANBARU, (MTN) - Acara forum keterbukaan publik, dengan tema "Ayo Akses informasi publik melalui PPID untuk indonesia yang lebih baik", dalam pidato gubernur riau melalui kadis kominfo prov riau Ir. H.Yogi Getri. Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, kami menyambut baik dengan adanya kegiatan ini, dan tidak lupa kami mengucapkan selamat datang kepada Narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informasi RI di Bumi Melayu Lancang Kuning Provinsi Riau, yang di laksanakan di Hotel premiere Jln. Sudirman pekanbaru, Jumat 23/08/19.

Lanjut Yogi, sejarah keterbukaan informasi publik di Indonesia dimulai dari era reformasi politik tahun 1998. Ketika itu seluruh elemen masyarakat menuntut Pemerintah lebih ransparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut bagi masyarakat luas.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta pemerintahan yang baik, peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki sekaligus pengelolaan good governance.

Harapan kita kedepan, kebebasan informasi juga diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas, dan di sisi yang lain, mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dalam membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi Pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan keniscayaan yang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak informasi bagi warganya. Begitu sebaliknya, Undang-Undang KIP mewajibkan kepada Badan Publik untuk menyediakan layananan informasi publik sebagai ruang layanan informasi kepada masyarakat. Layanan informasi publik harus terus ditingkatkan untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi. Ucap Yogi.

Selamatta Simbiring Direktur tata kelola dan kemitraan komonikasi publik kementrian komunikasi. Dalam pemaparan singkatnya, Menyampaikan bahwa  Keterbukaan informasi publik sangat penting karena kerahasiaan merupakan musuh peradaban yang menghambat pendidikan politik yang mana menumbuhkan sakaan buruk serta ketidak percayaan rakyat terhadap pemarintah.

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik hingga dapat di pastikan meningkatkan kesejehteraan rakyat, seperti di beberapa negara sejahtera dan bahagia setelah menjalankan keterbukaan informasi publik.

Yang mana tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerinrah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sumbangan masyarakat, papar Yogi.

Dalam acara forum keterbukaan publik, Ayo Akses informasi publik melalui PPID untuk indonesia yang lebih baik, turut hadir,  Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Bapak Selamatta Sembiring mewakili Plt Dirjen Informasi dan komunikasi publik, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau oleh Cecep Suriadi juga sebagai narasumber, Koordinator FITRA Riau dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik prov riau dan Juga Perwakilan dari LSM, Tokoh Masyarakat, Akademisi,  Blogger, Mahasiswa, Karang Taruna, Pemerhati Komunitas, Insan Pers dan masyarakat lainnya.(Red)***
TERKAIT