Pekanbaru Kembali Berasap

BEM Unilak, Pemerintah Dan Aparat Tekait Belum Memberikan Penanganan Yang Signifikan

BEM Unilak saat menyampaikan kritikan keras terhadap pemerintah dan aparat kepolisian***
PAKANBARU, (MTN) - Kementerian hukum dan advokasi Kabinet UNILAK Jaya BEM Unilak memberikan kritikan keras terhadap pemerintah dan aparat kepolisian terkait Kota Pekanbaru yang kembali dikepung oleh asap akibat kebakaran lahan dan hutan (KARHUTLA) di Provinsi Riau.
 
Keadaan Kota Pekanbaru saat ini sudah dikepung oleh kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah yang ada di Provinsi Riau. Asap ini sudah hampir 3 minggu mengudara di beberapa daerah khususnya Pekanbaru. Sebenarnya kebakaran asap ini sudah ada sejak bulan januari 2019 namun belum begitu berbahaya.
 
“Kabut asap ini sudah ada sejak bulan januari 2019 namun statusnya belum berbahaya. Pemerintah dan aparat kepolisian belum memberikan penanganan yang signifikan untuk memulihkan keadaan Pekanbaru. Mereka hanya memberikan teguran kepada perusahaan yang lahannya terbakar dan bertindak represif.” Ujar Sekmenkum dan Advokasi BEM Unilak, George Tirta Prasetyo.
 
Ia mengatakan kejadian tahun 2015 kembali terjadi yang mengakibatkan polusi udara sampai ke negera tetangga. Akibat dari kabut asap ini adalah kondisi udara yang tercemar dan jarak pandang yang terbatas.
 
Saat ini status udara di Pekanbaru sudah sangat mengkhawatirkan. Beberapa masyarakat sudah mengeluh terkait kabut asap ini, mereka mengatakan beberapa anggota keluarganya sudah mengalami batuk-batuk dan radang tenggorokan. Jarak pandang saat ini hanya berkisar sejauh 1,5 Km dan luas lahan yang terbakar sudah mencapai angka 4.319 Hektare.
 
“Dengan kondisi seperti ini saya mendesak pemerintah dan aparat kepolisian serta dinas terkait untuk melakukan tindakan yang signifikan dan memberi hukuman jangan hanya teguran sebab lebih baik melakukan tindakan preventif daripada melakukan tindakan setelah ada akibat. Kita tidak ingin riau menjadi sakit dan aktivitas masyarakat terganggu. Ungkap Tirta Sekmenkum dan Advokat BEM Unilak***
TERKAIT