Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

AF Telah Diamankan Oleh Polsek Siak Hulu

AF Yang Diduga Penganiaya Anak Dibawah Umur***
KAMPAR, (MTN) - Tim Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang tersangka tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, pada Sabtu sore (3/8) di wilayah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.

Tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah barininsial AF (Lk 44) warga Perumahan Duta Mas Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.
AF ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya David (Lk 15) karena AF diduga telah melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan matanya mengalami luka lebam.

Peristiwa pemukulan ini terjadi pada tanggal (16/5) di Rumah Sakit Mesra Kecamatan Siak Hulu, dan telah dilaporkan oleh korban ke Polsek Siak Hulu pada tanggal (19/5).

Berdasarkan keterangan korban (David) bahwa peristiwa ini berawal pada Kamis (16/5) sekira pukul 09.30 Wib, saat itu dirinya bersama temannya Zaki yang merupakan anak dari tersangka AF hendak pergi memangkas rambut.

Kedua remaja ini pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Zaki, sementara korban posisinya dibonceng oleh anak dari tersangka AF itu.

Diperjalanan motor yang mereka kendarai diserempet oleh seseorang sehingga mereka terjatuh, selanjutnya kedua anak laki-laki ini pergi ke Rumah Sakit Mesra Siak Hulu untuk berobat.

Sesampai di Rumah Sakit ada salah seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh pelapor menelpon tersangka AF dan memberitahukan bahwa anaknya Zaki mengalami kecelakaan dan saat itu berada di Rumah Sakit Mesra.

Tidak berapa lama tersangka AF datang ke Rumah Sakit Mesra dan tanpa bertanya apapun langsung memukul korban dengan meninju wajahnya yang mengenai mata kiri korban, melihat kejadian itu seorang Satpam Rumah Sakit langsung melerainya.

Akibat pukulan dari tersangka AF itu korban mengalami luka lebam pada mata kirinya dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu pada tanggal (19/5) untuk pengusutannya.

Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus ini dan didapatkan bukti permulaan yang cukup, kemudian pada hari Sabtu (3/8) sekira pukul 16.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka AF saat yang bersangkutan berada di rumahnya di Desa Tanah Merah Siak Hulu.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPTU M,Sibarani SH,MH,lewat Nomor WA pribadinya, membenarkan bahwa penangkapan tersangka AF ini  Ada ,,(kata M,sibarani) . Namun pasal yang dikenakan kepada tersanggaka dan ancaman berapa tahun  penjara ketika ditanyakan oleh media ini kanit Reskrim masih belum dijelaskan hingga berita ini ditayangkan , dan tersangka AF saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,.(Yg)***.
TERKAIT