Anggran DD Tahun 2019

Realisasikan Pembangunan Jembatan Antar Dusun

Realisasikan Pembangunan Jembatan Antar Dusun***
LAMPUNG UTARA, (MTN) – Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi Lampung Utara  Mulai Laksanakan Pembangunan Desa nya setelah Dana Desa Cair  pada Termin Pertama Sebesar 20% Yang dibagi dua kali Pencairan

“Kepala Desa Kotabumi Tengah Barat  Mirwan Aidi Ketika Dikonfirmasi Kamis  (01-08-2019) Melalui Via Ponselnya  Mengatakan  Program Awal Pembangunan Desa Kotabumi Tengah Barat, Berjalan seperti Air mengalir, Kemarin Pengecoran jembatan Beton 5 x5 M didusun 02 menuju Dusun 03 Rt 02, dan jembatan Beton 4 x5 M Didusun 02 menuju Dusun 04. Berkat Kerjasama Dengan Masyarakat Setempat maka pembangunan tersebut segera terwujud.

Bahkan Saya Sendiri Selaku Kepala Desa Turun Langsung Membantu Tukang Yang Kerja dan saya berupaya sekuat Tenaga demi memberi soaupot kepada masyarakat.dan memberi contoh yang baik terhadap Warga masyarakat. Dengan Terbangunnya Jembatan Tersebut Tentunya Sangat bermanfaat sekali demi kelancaran transportasi Dan perekonomian masyarakat Desa kotabumi tengah Barat, Terangnya.

Sejak Dana Termin Kedua Sebesar 40% Saya langsung Memanggil Tukang.Serta Tenaga Ahli dan langsung Bergerak Membangun Jembatan yang Memang Sudah Kita Programkan Sejak  Tahun Lalu..Terangnya” Terusnya Pada Awal Pencairan Dana Desa Sebesar 20% Kita Melaksanakan Pembukaan badan jalan dusun 2,3 dan 4, Panjang 1.950 km x 5m dan mengratakan lapangan desa. 

Untuk selanjutnya kita Sambil  menunggu Pencairan dana berikutnya.bahkan masyarakat yang turut serta dalam melaksanakan Pembangunan Desa ini tidak mengenal lelah meskipun Pada Saat Itu Sedang  bulan Ramadhan mereka Tetap Semangat”Pungkasnya”.

“Pada hari yang sama Kabid Pemerintahan Desa Kabupaten Lampung Utara Habibie mengatakan .Dana desa Yang  termin pertama Yaitu 20%  Dan Yang Kedua 40% Sudah Tersalurkan Ke Rekening desa masing-masing dan yang sudah cair mereka sudah mulai mengumpulkan material dan siap melaksanakan pembangunan Desa.dan untuk pencairan dana yang 40% masih dalam Proses”Tegasnya”Lanjutnya.

Pihak Kami Pertama Mngajukan Pencairan Dananya ,Kedua  Memantau Lokasi Titik Kegiatan.Ketiga  Tim Kami Monitoring Pelaksanaan Kegiatan desa dengan maksimal sesuia juklak dan juknisnya Keempat Kami Menunggu Laporan Pihak Desa  mereka nanti mengajukan SPJ Tentang Realisasi Dana 20% Hingga 40% untuk kami ajukan dana Termin Terakhir yang 40% Namun Untuk Kwalitas Layak Tidaknya Muttu Pekerjaan Tersebut Ada yang Punya Kewenangan lain.. Bukan Kewenangan DPMPD.Pungkasnya”(Rasyid)***
TERKAIT