Terakit Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Polres Lampura Gelar Perkara & Tetapkan Terlapor Sebagai Tersangka

Polres Lampura Gelar Perkara & Tetapkan Terlapor Sebagai Tersangka***
LAMPUNG UTARA, (MTN) - Polres Lampung Utara (Lampura) telah menggelar perkara tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang dialami saudara Robi Andriansyah (16) bin Mukti, warga Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura, di ruang Mapolres setempat, Selasa (9/7/2019).

Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban Robi Andriansyah (16) yang saat ini masih duduk di bangku SMA, dengan alamat Dusun 01/RT 02, Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura. Atas dasar laporan/pengaduan nomor : LP / 371 / B-1 / VI / 2019 / Polda Lampung / SAT RES LU, Tanggal 02 Juni 2019, Polres Lampura kemudian melakukan penjemputan terhadap terlapor dan melakukan penyelidikan, saat ini sudah digelar perkara dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diceritakan Kronologis kejadian pada hari minggu tanggal 02 Juni 2019, pada waktu kejadian pelapor sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan saksi a.n Siti Kuraisin yang merupakan Ibu pelapor, melintas di depan rumah terlapor.

Pada saat itu, dari kejauhan pelapor melihat ada seorang anak berusia sekitar 5 tahun sedang bermain di TKP, lalu pelapor memperlambat laju kendaraan, sesampainya di TKP anak tersebut jatuh sendiri di dekat TKP dan menurut pelapor, jatuhnya anak tersebut bukan disebabkan oleh pelapor,

Melihat kejadian tersebut, terlapor keluar dari rumah dan langsung menampar pelapor, dari kejadian tersebut pelapor mengalami sakit pada pipi bawah dan mata sebelah kanan.

Atas dasar laporan tersebut, IPDA Demy Apriyadi selaku Kanit Penyidik Perlindungan Anak (PPA): membenarkan bahwa telah terjadi tidak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang dialami oleh saudara Robi Andriansyah (16), dan telah dilakukan proses Hukum dan telah digelar perkara, saat ini terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia (Nopri) emosi kemudian menampar saudara Robi Andriansyah, Kerena tindakan tersebut terlapor dapat dikenakan proses hukum dengan ancaman hukumannya Tiga Tahun Enam Bulan, karena itu masih dibawah lima tahun dan bukan pasal pengecualian jadi terlapor/tersangka tidak bisa ditahan, ada beberapa pasal yang bisa ditahan seperti, penadahan, tipu gelap itu walaupun dibawah lima tahun bisa ditahan, “kata IPDA Demy saat dikonfirmasi diruang kerjanya.Selasa (09-07-2019) (Rayid-IWO)***
TERKAIT