Setelah Di Sorot Media Dan Di Lapor LBH Bernas

Akhirnya Jaksa Tahan Morlan Simanjuntak Bersama Terdakwa Lainnya

Morlan Simanjuntak

PEKANBARU, (MTN) - Bertahun-tahun keliaran sejak 2015 pasca putusan MA, setelah disorot sejumlah media dan dilaporkan LBH Bernas, Jaksa akhirnya menahan Morlan Simanjuntak bersama terdakwa lainnya dalam kasus pencurian besi pada tahun 2012 silam.

Kepastian penahanan kedua terdakwa disampaikan langsung oleh Kajari Siak Harry R H, SH. melalui layanan WhatsApp miliknya kepada sejumlah media lokal dan nasional, pada Rabu (4/7/2019).

"Untuk Morlan Siamnjuntak sudah dieskekusi tanggal 25 Juni 2019 dan untuk Ramot Manalu telah dieksekusi tanggal 3 Juli 2019 keduanya di Rutan Kelas II B Siak yang saat ini berkedudukan di Rumbai. Untuk sdr Alfian sudah dilakukan pemanggilan dan dijajaki keberadaanya saai ini, ucap Kajari Siak Harry.

Lebih lanjut saran Kajari Siak, pihaknya memohon disampaikan ke rekan-rekan media lainnya informasi ini baru dapat kami sampaikan hari ini berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan eksekusi untuk memastikan keberadaan masing masing terpidana mengingat perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2015. sehingga diperlukan waktu menjajaki keberadaan masing masing terpidana, singkat Kajari Siak via layanan WhatsApp.miliknya.

Morlan S CS ini berawal dari Putusan Mahkamah Agung yang diabaikan KeJaksaan Negeri Siak selama bertahun-tahun, terhadap 3 terpidana kasus pencurian besi milik Eks PT. Pertiwi Prima Plywood, tanpa dieksekusi sementara kasusnya sudah Inkrah dan Sah .

Ketika terdakwa yang berseteruh dengan PT. Tropical Asiater jadi pada tahun 2012 lalu masing-masing Alfian, Ramot Manalu dan  Morlan Simanjuntak dalam perkara dugaan kasus pencurian besi sebanyak 2,8 ton di lokasi eks PT. Pertiwi Prima Plywood tepatnya di Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. pada tahun 2012 silam itu.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tertanggal 10 Juni 2014 Nomor: 40/PID.B/2014/PN SIAK menyartakan terdakwa I. ALFIAN, terdakwa II. RAMOT MANALU dan terdakwa III. MORLAN SIMANJUNTAK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa  masing-masing selama 3 (tga ) bulan.

Karena menimbang bahwa  Putusan Pengadilan Negeri Siak kurang memberi efek jera dan tidak memenuhi rasa keadailan terhadap para terdakwa, Penuntut Umum mengajukan permintaan banding ke pe ngadilan Negri siak pada tanggal 12 Juni 2014 dengan Akta Permintaan Banding Nomor 09/Akta Pid/2014/PN/SIAK.

Gayung bersambut, PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru No: 186/PID.B/2014/PT.PBR, memutuskan  ke tiga terdakwa masing-masing terdakwa I. ALFIAN, terdakwa II. RAMOT MANALU dan terdakwa III. MORLAN SIMANJUNTAK masing-masing dijatuhi pidana penjara  8 (delapan bulan) dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahan yang telah dijalani para terdakwa.  ***


TERKAIT