Kajari Siak, Sudah Mendatangani Surat Perintah Eksekusi

Putusan MA Terhadap Kasus Morlan Cs, Mengendap Di Kejari Siak

Ketua Bernas Sefianus Zai saat ngantar Berkas di Kajari Siak***
PEKANBARU - Putusan MA atas kasus pencurian besi yang telah turun di tahun 2015.Yang menolak Kasasi. Atas terdakwa Alfian, Ramot dan Morlan.

Selanjutnya pemberitahuan putusan disampaikan oleh pengadilan negeri Siak Sri Indrapura kepada Kejaksaan Negeri Siak pada tanggal 02 Agustus 2016. Namun sampai berita ini di tayangkan para terpidana masih berkeliaran alias belum di eksekusi.

Ketua LBH Bernas Sefianis Zai,SH merasa heran atas mengendapnya putusan pengadilan di kejaksan negeri Siak Sri Indrapura.

Kepada beberapa wartawan baik lokal dan juga media nasional dikota Pekanbaru, Sefianus Zai mengatakan, saya heran sekaligus  khawatir atas lemah nya pengawasan dari kejaksaan tinggi Riau, jangan- jangan hal seperti ini terjadi di daerah lain atau di kasus-kasus lainnya," pungkasnya. Rabu 26 / 06/ 2019.

"Lanjut Zai, Saya sudah menyurati Kajati pada tanggal 21 Juni 2019 yang lalu. Kita minta Kejaksaan melakukan eksekusi dan tidak bermain-main dalam kasus ini," tegas Zai.

Sementara itu Kajari Siak Herri Hermanus Horro melalui WA mengatakan sudah menandatangani surat perintah Eksekusi, dan karena sedang tugas di Jakarta, ia mengarahkan wartawan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Siak, namun hingga turunnya berita ini konfirmasi kepada Kasi Intel Siak Rabu 26 Juni 2019 belum ada jawaban.***


TERKAIT