Kriminal Yang Meresahkan Masyarakat
Dua Pelaku Jambret Diamankan Dipolsek Bukit Raya
Dua Pelaku Jambret Bersama BB Lainnya Diamankan Dipolsek Bukit Raya***
PEKANBARU - Polsek bukit raya amankan kedua pelaku jambret, yang nyaris di hajar warga usai melancarkan aksi mereka di Jalan Arifin Ahmad, Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, Senin (24/6/2019).
Kedua tersangka adalah AP (25), Warga Jalan Surabaya No.- Kel. Tangkerang Labuai Kec. Bukit Raya Pekanbaru dan AH (21), Jl. Adi sucipto Kel.Sidomulyo Timur Kec.Marpoyan Damai.
Berawal dari teriakan "maling-maling dari seorang perempuan SWN (29), se usai gelang emas miliknya di jambet oleh kedua pelaku yang kabur mengendarai sepeda motor.
Warga setempat setelah mendengar teriakan korban, sontak langsung melakukan pengengejaran meski kedua pelaku sempat melarikan diri masuk ke semak-semak yang akhirnya berhasil diamankan oleh warga.
Tim Opsnal Poksek Bukit Raya yang lagi standby di Sub sektor Marpoyan Damai segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kapolsek Bukit Raya saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka kasus Curat, Senin (25/6/2019).
Disampaikan kanit Iptu Aspikar SH, anggota telah amankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor, jenis honda Bead Warna hitam BM 2721 AAI, 1 dan satu untai gelang Emas berbentuk rantai.
Selanjutnya tersangka AP dan AH bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 365 kuhp dengan ancaman 7 (tujuh )tahun penjara., Tutup Aspikar kanit. (Red) (Yg)***
Kedua tersangka adalah AP (25), Warga Jalan Surabaya No.- Kel. Tangkerang Labuai Kec. Bukit Raya Pekanbaru dan AH (21), Jl. Adi sucipto Kel.Sidomulyo Timur Kec.Marpoyan Damai.
Berawal dari teriakan "maling-maling dari seorang perempuan SWN (29), se usai gelang emas miliknya di jambet oleh kedua pelaku yang kabur mengendarai sepeda motor.
Warga setempat setelah mendengar teriakan korban, sontak langsung melakukan pengengejaran meski kedua pelaku sempat melarikan diri masuk ke semak-semak yang akhirnya berhasil diamankan oleh warga.
Tim Opsnal Poksek Bukit Raya yang lagi standby di Sub sektor Marpoyan Damai segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kapolsek Bukit Raya saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka kasus Curat, Senin (25/6/2019).
Disampaikan kanit Iptu Aspikar SH, anggota telah amankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor, jenis honda Bead Warna hitam BM 2721 AAI, 1 dan satu untai gelang Emas berbentuk rantai.
Selanjutnya tersangka AP dan AH bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 365 kuhp dengan ancaman 7 (tujuh )tahun penjara., Tutup Aspikar kanit. (Red) (Yg)***
TERKAIT
Tulis Komentar