Berdasarkan Laporan Korban

Polsek Siak Hulu Berhasil Tangkap MS Alias Anto Pelaku Pencuri Sepada Motor

Mendrianto Saputra (alias) Anto (Pelaku)***
KAMPAR, (Siak Hulu) - Unit Reskrim polsek siak hulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencuri sepeda motor di hotel City Smart Simpang tiga kec bukit Raya. Pada hari jum'at 21/06.

Berdasarkan laporan dari Sakri  38 tahun ,laki-laki alamat desa buluh Nipis kec siak hulu bahwa Pada hari  Jumat tanggal 14 Juni 2019  telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor miliknya  beserta hendphone yang sudah ditaroh dalam jok juga lenyap yang terjadi di Perumahan Kubang Pratama Blok E 10 Rt 001 RWw 005  Ginting I  Desa Kubang Jaya Kec Siak Hulu Dengan nomor Lp/95/ V/2019/Spkt/Riau/Res Kpr/Siak Hulu tanggal 20 Juni 2019. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 17,000,000.

Pada saat itu korban mencoba mencari pelaku dengan menggunakan aplikasi android dan setelah mengetahui keberadaan pelaku Nama Mendrianto Saputra (alias) Anto ,20 tahun Alamat jalan Sekolah desa kubang jaya kec siak hulu.

Selanjutnya pada hari kamis 20/06 korban langgsung menginformasikan kepihak polsek siak hulu tentang keberadaan pelaku, Atas Infomasi  tersebut Kapolsek Siak Hulu AKP Zulkarnain SE memerintahkan Panit I Reskrim Siak Hulu Iptu M, Sibarani SH,MH untuk melakukan Iidik, dan setelah diketahui benar info tersebut tim Reskrim bergrak secepat kilat untuk melakukan pengejaran kemudian sekitar Pukul 20.00 wib pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek siak hulu AKP Zulkarnain Saat dikonfirmasi melalui Panit Reskrim Iptu M,sibarani SH,MH membenarkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan sudah diamankan dipolsek siak hulu dan akan dikenakan penakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ucapnya.(Yg)***
TERKAIT