Diduga Setubuhi Istri Tetangga

LK Warga Tanjung Dalam Di Tangkap Polisi

LK (Tengah), Warga Tanjung Dalam Di  Tangkap Polisi karena diduga cabuli istri tetangga***
WAY KANAN - Satuan Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul di Kampung Tanjung Dalam, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Tersangka yang di amankan inisial LK (35) warga Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelasakan kronologis kejadian pada hari sabtu (25/03/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, suami korban LI keluar rumah lewat pintu belakang melakukan aktivitas deres karet yang berada dibelakang rumah.

Aksi bejat LK akhirnya terbongkar saat  suami korban melihat ada orang lari dari pintu belakang rumah lantaran korban berteriak memangil dirinya untuk meminta pertolongan, dikatakan sang istri bahwa TSK LK masuk dalam kelambu dan melakukan perbuatan cabul saat korban sedang tidur, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

"Penangkapan TSK berawal pada Senin (6/5/2019) sekitar pukul 02.00 WIB petugas dari Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa TSK LK yang juga masih tetangga korban telah pulang kerumah yang berada di Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan setelah pergi dari melarikan diri ke Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyergpaan  terhadap TSK tanpa perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti," terang Kasat Reskrim Lulusan Akpol 2010 itu.

TSK, lanjut Kasat, akan dikenai hukuman sesuai pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara  dan atau masuk perkarangan rumah tanpa izin sesuai pasal 167 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. (Mukti)***
TERKAIT