Amankan Tiga Pelaku

Polsek Pengandonan Bekuk 3 Pelaku Pencuri Kayu Jati

3 Pelaku Pencuri Kayu Jati***
SUMSEL - Kepolisian resor (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Polisi sektor (Polsek) Pengandonan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Sebagaiman dimaksud dalam 363 KHUP pidana, dengan mengamankan ketiga tersangka pelaku tindak pidana pencurian kayu jati, 21/3/19.
 
1. Dofi Yusandi (35), warga Desa Semanding yang sekaligus menjabat anggota BPD Desa Semanding, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.

2. Budi Setiawan (45) warga yang beralamat di Kebun Jati, Martapura, Kabupaten OKU Timur, 3. Nurmansyah (45) Wiraswasta, alamat Jln. Mayor Iskandar Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, Erlan Gautama (52) Wiraswasta, Alamat Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP – B / 03 / III / 2019/ SUMSEL/OKU / Sek- PGDN, tanggal 19 Maret 2019.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kapolsek Pengandonan AKP Mardin SH, saat  dikonfirmasi awak media membenarkan sudah mengamankan ketiga pelaku, Kamis (21/3/2019).

“Kronologis Kejadian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 sekira Jam 17.30 Wib, Korban mendapat laporan dari saudaranya jika kayu milik korban yang ada di Desa Semanding telah berkurang jumlahnya atau hilang, setelah mendapat kabar korban langsung ke lokasi tempat pengepokan kayu tersebut. Sesampainya disana ternyata benar kayu jati milik korban hilang sebanyak sekitar 4 kubik. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Pengandonan ,”kata Kapolsek.

Dijelaskannya, Setelah melakukan Penyelidikan dan introgasi terhadap beberapa kuli panggul (tukang muat) dilokasi. Maka telah pihaknya berhasil melakukan Penangkapan terhadap ketiga pelaku ditempat terpisah.

“Dari penangkapan ketiga pelaku kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) diantaranya, berupa uang yang disita dari tersangka Dofi Yusandi sebesar Rp.1 juta. Dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 10 lembar, yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan kayu jati hasil curian ,”pungkas AKP Mardin SH Kapolsek Pengandonan. (Mukti)***
TERKAIT