Pelestarian Bahasa Daerah

Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah

Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah***
WAY KANAN - Bupati Raden Adipati Surya yang dibacakan Wakil Bupati Edward Antony Pada kesempatan ini saya memakai pengantar pidato menggunakan bahasa Lampung Way Kanan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah, rabu 6/3/19. Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018, ada 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pemerintah daerah yang direncanakan akan dilakukan pembahasan bersama di tahun 2019 ini. Pada kesempatan ini, izinkanlah saya menyampaikan gambaran singkat mengenai rancangan peraturan daerah dimaksud: 1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin merupakan implementasi dari negara hukum yang mengakui, menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Bantuan hukum juga diberikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Selanjutnya lebih ditegaskan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu, sehingga tidak hanya melayani orang perorang atau kelompok yang mampu membayar jasa mereka. Penyelenggaraan bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dilaksanakan oleh negara melalui menteri terkait yang membidangi urusan hukum, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga bantuan hukum sebagai institusi pemberi bantuan (legal aid) yang terareditasi. Anggaran pemberian bantuan hukum tersebut bersumber dari anggaran negara/daerah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pada tingkat lokal, dengan otonomi daerah, kewenangan penyelenggaraan bantuan hukum termasuk kewenangan daerah otonom yang bersifat delegatif, bersumber dari Pasal 19 Undang-Undang 16 Tahun 2011. Sehingga dengan demikian, berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur. PT. Way Kanan Makmur yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan BUMD PT. Way Kanan Makmur merupakan salah satu BUMD di Way Kanan yang sejak semula dibentuk berdasar dan tunduk pada pengaturan UU PT. Dalam perkembangannya, Perubahan Regulasi serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, PT. Way Kanan Makmur akan mengelola aset-aset produktif dan mengembangkan usaha-usaha yang berbasis keunggulan kompetitif dan komperatif daerah untuk meningkatkan daya saing daerah. Sebab itu, seiring dengan adanya pilihan bentuk BUMD yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara PT, Perseroda dan Perumda, PT Way Kanan Makmur dipandang perlu melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan milik daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 331 (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Way Kanan pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur (Perseroda) Tahun 2019-2023. Sebagaimana tersebut pada pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa “penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan perda.” Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 75 dinyatakan “penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah***
TERKAIT