Soal Peniadaan Tunjangan Daerah

Wako, Sangat Menyayangkan Aksi Turun Ke Jalan

Kepala Dinas Pendidikan, Abdul Jamal menerima Guru-Guru Sertifikasi yang menyampaikan aspirasinya ke Kantor Wali Kota Pekanbaru***
PEKANBARU – Dr. H. Firdaus, ST, MT, Wali Kota Pekanbaru, sangat menyayangkan adanya aksi turun ke jalan yang dilakukan ribuan guru yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi tingkat SD dan SMP se-Kota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019) pagi.

"Sangat disayangkan. Sekali lagi sangat disayangkan. PGRI tidak bisa memberi informasi untuk membantu. Apa yang dipersoalkan mereka (guru), soal tunjangan," ujar wali kota, Selasa (5/3/2019) sore saat dimintai tanggapan tentang tuntutan guru yang meminta Pemerintah Kota kembali mengalokasikan anggaran untuk tunjangan daerah bagi guru yang sudah sertifikasi.

Padahal, sebut wali kota, peniadaan tunjangan daerah bagi guru penerima sertifikasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) No.7 Tahun 2019 merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat.

"Kan sudah jelas aturannya. Tahun lalu kita beri untuk guru, selain mendapat sertifikasi dari pusat, di daerah juga kita tambah insentifnya, namanya tunjangan daerah.

Tapi tahun ini atas arahan dan kebijakan dari pusat dan juga arahan dari KPK tentang pencegahan, itu guru tidak boleh menerima dua tunjangan. Mau danaya dari APBN, APBD, itu sama saja, sama-sama dari pemerintah," tegas wali kota.

Peniadaan tunjangan daerah bagi guru sertifikasi, sebut wali kota, Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan sudah mensosialisasikan ke seluruh kepala sekolah untuk menyampaikan kepada para guru.

"Yang mana guru bersertifikat kita persilahkan memilih, menerima sertifikasi atau tunjangan daerah. Bagi yang belum bersertifikat, otomatis dapat tunjangan daerah. Nah, kalau dia minta sertifikasi ia, tunjangan daerah ia, itu tidak boleh lagi, kami sudah ditegur," kata wali kota.

"Kalau merasa tunjangan sertifikasi yang diterima per bulan kecil dibanding tunjangan daerah, kami silakan mereka memilih. Tapi tidak boleh dua, karena nanti begitu diaudit, harus dikembalikan," ulas wali kota.

"Tadi pak Sekjen Kemendagri (Hadi Prabowo) mengatakan, itu sudah benar pak wali, pak wali tidak boleh membayar dua, pak wali nanti yang bahaya," sambung wali kota kembali menegaskan.

Dengan jelasnya aturan pelarangan peniadaan tunjangan daerah, wali kota mengaku menyayangkan masih adanya guru sertifikasi yang turun ke jalan hingga mengakibatkan pendidikan lumpuh dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Mestinya tidak perlu turun ke jalan. Guru-guru itu intelektual, harus bisa menjadi contoh, tidak selesai itu di jalanan. Kalau kurang jelas, mengapa tidak datang dengan baik ke wali kota, kerena tidak selesai dengan turun ke jalan, " tambah wali kota.

Kemudian menanggapi masih adanya pembayaran tunjangan daerah di sejumlah kabupaten/kota, wali kota menegaskan pihaknya tak ingin mencontoh kebijakan yang jelas sudah tidak sesuai aturan berlaku.

"Makanya, guru harus lebih cerdas. Kalau sudah kita jelaskan regulasinya seperti ini, tidak usah contoh daerah lain. Karena sudah jelas salah, mengapa kita tiru," tutup wali kota. (Kominfo5/Mtn)***
TERKAIT