Komite, Pungutan Itu Atas Usulan Pihak Sekolah

Kepala Sekolah SMP N 4 Siak Hulu Tuding Komite

M.Hujani Kepala sekolah SMP N 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar***
SIAK HULU (Kampar) - Kepala Sekolah SMPN 4 Siak Hulu telah bohong, seperti apa yang di beritakan media ini sebelumnya bahwa kepala sekolah "Mengatakan" tidak tau tentang sumbangan 277.000 itu padahal kami selaku wali murid mendengar sendiri dalam rapat yang diadakan di smp 4 siak hulu di labor ipa bahwasanya dia yang telah menetapkan uang terobosan dan buku tersebut sebesar 277.000

Ironisnya, anak tidak jadi terobosan, malah uang itu dijadikan membayar pembelian alat server dll untuk UNBK. Sekolah juga meminta kepada murid kelas 7 dan 8 sebesar Rp.200.000 per siswa.

Yang lagi gunanya juga untuk pembelian server UNBK, dalam hal ini di paksakan anak atau murid harus membayar paling lambat akhir februari ini.

Bahkan Kepsek selalu bilang mengancam anak jika tidak memiliki laptop maka anak tidak bisa ikut ujian
Ini sungguh membuat anak kami tertekan.

Lanjut sumber, cobak bapak bayangkan, seribu lebih murid smp 4 siak hulu X 200.000 aja per anak sudah 200.000.000, papar wali murid yang di minta namanya untuk tidak publikasikan untuk saat ini, dan kasus ini bergulir maka wali murid yang bersangkutan siap bersaksi di hadapan penegak hukum nantinya.

Masih sumber, kenapa sekarang kepsek juga menyuruh anak menyewa dan menyediakan laptop sendiri untuk ujian.

Saya seorang wali murid dan perwakilan wali murid yg kurang mampu yang sangat berat untuk menghadapi hal ini, keluh sumber.

Kepsek SMP Negri 4 siak hulu kec siak hulu kab kampar M Hujani biaya 277.000 Persiswa, mengatakan kepada media ini bahwa pungutan sebanyak itu adalah keputusan rapat pihak Komite dengan wali murid, saya tidak tau masalah uang tersebut, jelas M Hujani dengan singkat.

Lalu media ini mengkonfirmasi kepada Marwas selaku Ketua Komite, Marwas membantah bahwa usulan pungutan Rp277.000 bahwa bukan usulan pihak komite dan wali murid melainkan usulan usulan dari pihak sekolah yakni kepala sekolah M Hujani mewakili sekolah. 

LSM IPPH Dalam persoalan ini, saat di minta tanggapan oleh media ini, "Mengatakan", meminta kepada Bupati kampar melalui Dinas pendidikan pemkab kampar agar segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan, dan kalau ada pemaksaan apalagi kalau ada  ancaman dari pihak sekolah terhadap siswa, hal ini sudah tidak benar, maka dengan itu  kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat, meminta kepada Bupato agar segera menindak Kepala sekolah yang bersangkutan, Tegas YH, Wakil Ketua LSM IPPH di pekanbaru. (Yg)***Bersambung
TERKAIT