Amburadulnya Pelaksanaan DD Dan ADD Di Nisel

Masyarakat, Minta Bupati Copot Dan Perintahkan Penegak Hukum Periksa Pj Kades Lölöfaösö

Kondisi pembukaan jalan Baru dan sang Pj Kades***
NISEL  (Sumut) - Sejumlah masyarakat Desa Lölöfaösö, Kecamatan, Lölöwa’u, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, meminta agar dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 segera di usut dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.

Diceritakan oleh sejumlah masyarakat Lolofaoso yang salah satunya bernisial AW, bahwa oknum pejabat (Pj) kepala desa Lolofaoso disinyalir menylewengkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017, salah satu indikasi penyelewengan, membuat laporan realisasi penggunaan DD yang tidak sesuai APBDes pada tahun 2017.

Selain itu, PJ Kades Lolofaoso Ya,aro Waruwu dan juga selaku PNS pendidikan nias selatan yang  diduga selewengkan DD yang seharusnya hak masyarakat desa akibat tidak disalurkan kepada yang berhak seperti gaji aparat desa. 

Namun Pj Kades Lolofaoso Yaaro Waruwu saat dihubungi media menjawab, bahwa semua pelaksanaan kegiatan dari dana desa dan alokasi dana desa tahun 2017 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Atas masalah itu Yaaro W, mengaku telah dipanggil oleh pihak berwajib dan telah diinterogasi. Namun dalam masalah itu pihaknya mengaku tidak ada masalah.

Beda dengan Camat Lölöwau Ya,aro Bulölö yang di konfirmasi media ini, mengaku, bahwa telah mengetahui masalah itu. “telah kami panggil Kades dan seluruh aparat desa atas persoalan itu. Bila benar Kades melakukan menyelewengkan dana sebagaimana yang telah dilaporkan warga, akan dilaporkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Nias selatan sebagai pengawasan untuk melakukan audit pada dugaan penyelewengan pada pelaksanaan kegiatan tersebut, tutur Camat.

Menanggapi hal itu, salah seorang aktifis dari Nisel Aw menyesalkan kebijakan Bupati Nisel Hilarius Duha atas masa jabatan pejabat kepala desa di daerah Nisel yang lebih dari satu tahun. Mayoritas PJ Kades di Nias Selatan, dijabat oleh PNS dalam tempo yang begitu lama hingga sampai 5 atau 6 tahun.

Anehnya Honor FW (Alm) yakni mantan Sekdes selama 12 bulan belum di bayarkan oleh YW Pj Kades juga honor tim 11 belum di bayarkan oleh Pj kades tersebut, ATK TPK pembangunan telah terealisasi namun belum di bayarkan oleh Pj Kades.

Juga pembukaan jalan baru yang seharusnya wajib di kerjakan 3000M sementara yang terealisasi hanya 2500M, Namun realisasi pembayaran di bayarkan 100 persen.

Tambah sumber, pada pembiayaan alat berat di duga tidak sesuai dengan spj yang di terima oleh kontraktor, juga pada pembelian leptop merek Acer yang ternyata yang di beli adalah lennovo yang jauh lebih murah dan hal ini diduga barangnya tidak ada lagi  alias tidak pernah nampak.

Maka dengan itu meminta kepada Pemkab Nisel untuk segera mengefaluasi kebijakan tersebut. Karena Pj Kades yang juga sebagai PNS, akan mengurangi efesiensi pelayanan publik, tegas AW(Jusman)***
TERKAIT