Lagi-lagi Kasus Narkoba

Awal Tahun 2019 Sejumlah Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Rohil

Awal Tahun 2019 Sejumlah Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Rohil***
ROKAN HILIR - Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir (Rohil) sangat antusias dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Rokan Hilir, tak main-main belum satu pekan diawal tahun 2019 Polres Rokan Hilir melalui tim Sat Res Narkoba telah berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba berjenis Extacy di ibu kota Kabupaten Rokan Hilir.

Tersangka EM (28) warga jalan Perwira Bagansiapiapi berhasil di amankan petugas, Minggu-(06/1/2019) di depan rumah yang terletak di Jalan Utama Bagansiapiapi dengan barang bukti (BB) 10 butir pil warna orange berlogo/gambar ikan diduga Extacy.

Berikut Kronologis yang di rangkum media ini dari Bagian Humas Polres Rokan Hilir.

Pada  hari Sabtu, tanggal 05 Januari 2019 sekira jam 22.00 wib, anggota tim opsnal sat narkoba Res Rohil telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. DD dan Saudari ER dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di jalan Utama Kep/ Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Yang mana setelah penangkapan tersebut ,dilakukanlah upaya pengembangan penyelidikan perkaranya, dilakukan pengintaian oleh tim opsnal di tkp tersebut selanjutnya pada hari minggu tanggal 06 Januari sekira jam 01.00 wib, seorang laki-laki datang sendirian kerumah Sdt.DD dan Sadri.ER, lalu saat tim opsnal mendekatinya, laki-laki tersebut terlihat seperti membuang sesuatu dari tangannya, oleh kaerena itu, tim opsnal langsung mengamankannya dan memeriksanya lalu menemukan sebuah bungkusan plastik berisikan beberapa buah pil warna orange dibawah kaki laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut disuruh mengambil kembali benda yang dibuangnya itu, dan saat dipertanyakan, laki-laki tersebut mengaku bernama EM dan benda berupa sebuah bungkusan plastik berisikan pil-pil warna orange yang dibuangnya sebelumnya itu adalah 10 butir narkotika jenis inex/extacy merk ikan miliknya, kemudian Tersangka EM beserta BB narkotika miliknya setelah di lakukan introgasi tersangka EM mengakui benda tersebut miliknya Kemudian tersangka tersebut berikut dengan Barang Bukti Narkotika miliknya   dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut. (Spt)***
TERKAIT