Terbukti Melakukan Perbuatan Tercela
Lima Oknum Polsek Bukit Raya Dikenakan Kode Etik Profesi
Lima Oknum Polsek Bukit Raya Dikenakan Kode Etik Profesi***
PEKANBARU - Lima orang anggota Polri yang bertugas di jajaran Polresta Pekanbaru jalani sidang kode Etik Jum’at 30 November 2018. kelimanya disidangkan lantaran berkas perkara penganiayaan LP No .1180//K/III/07-Tangal 13 2007.hilang. dipolsek Bukit Raya.
Kasi Paminal Polresta Pekanbaru Iptu Jhon Efri menuntut kelimanya,1- Bripka Jaka Sukma” 2-Aiptu Rahmaf Saupani”3-Aiptu Usber Sormin”4-Aiptu Alwin Hamidi” 5-Aipda AM Sianturi” kelimanya terbukti melangar ketentuan pasal (7) ayat ( 1) Huruf ( C) ,.ayat ( 1 ) Huruf ( G ) ayat ( 1) uruf. ( A ) sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri No 14 tahun 2011.tentang kode Etik Profesi Polri.
Kelimanya dimintai pertangungjawaban Hukum, karena telah melangar ketemtuan pasal, ( 7 ) ayat ( 1 ) hruf ( C. ) Ayat ( 1 ) Huruf ( G ) dan pasal 14ayat (1) huruf. A. yang berbunyi, setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas, secara Profesional,dan prosudural,dan setiap anggota Polri wajib menyelesaikan tugas dengan seksama penuh rasa tangung jawab,dalam menjalankan tugas penegakan Hukum , setiap angota Polri dilarang mengabaikan kepentingan pelapor.
Kelimanya terbukti melakukan pelangaran,perbuatan tercela,sesuai dengan ketentuan peraturan Kapolri No 14 tahun 2011.tentang kode Etik Profesi Polri,kelimanya satu Tim di unit 3,Rekrim Polsek Bukit Raya yang menangani perkara penganiayaan atas nama pelapor Nazirwan LP No /11/K/III/ 2007. Silam.
Namun sampai saat tidak dapat diselesaikanya dikarenakan berkas perkara tersebut hilang. sehinga nazirwan Korban penganiayaan tidak mendapat keadilan.
Karena terbukti menghilangkan berkas perkara tersebut, kelimanya di vonis bersalah melangangar pasal 7 ayat 1 Huruf G dan pasal 14 Hruf A sebagaimana diatur dalam peraturan kapolri No 14 tahun 2011 tentang kode Etik Profesi Polri, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, sehinga kelimanya diwajibkan meminta maaf dihadapan sidang, kepada Pimpinan Polri dan kepada Korban Nazirwan, juma'at 07/12/2018.
Usai meminta Maaf bersama-sama dihadapan sidang , kemudian kelimanya juga diperintahkan Pimpinan sidang membuat permohonan maaf secara tertulis pakai Matre yang cukup,untuk dikirimkan ke Pimpinan Polri dan kepada pihak yang di rugikan Nazirwan” sidang kode Etik ini diputuskan hari Jum’at 30 November 2018.
Sidang ini di pimpin Kompol Jasman Kabag Sumda” .wakil ketua komisi sidang adalah ,AKP Sudarmi Astuti” dan didampingi anggota Iptu Pandri.
Mendengar putusan tersebut , Nazirwan selaku pelapor sangat kecewa, mereka telah menghilangkan berkas perkara saya, hanya di hukum minta Maaf, apakah tidak ada keadilan di Negeri ini ? ujar Nazirwan penuh tanda tanya, saya mencari keadilan semenjak tahun 2007 silam, namun sampai saat ini belum juga dapat, lebih kurang Rp 1 Miliar uang saya habis mengurus perkara ini dari tahun 2007 sampai saat ini, terang Nazirwan.
Kapolsek bukit Raya kompol Pribadi SH, saat dikonfirmasi media ini melalaui kanit reskirm Ipda Apikar SH, lewat WA telepon selelur miliknya beliau Mengatakan masalah ini sudah selesai, ujurnya.
(Ys G)**
Kelimanya dimintai pertangungjawaban Hukum, karena telah melangar ketemtuan pasal, ( 7 ) ayat ( 1 ) hruf ( C. ) Ayat ( 1 ) Huruf ( G ) dan pasal 14ayat (1) huruf. A. yang berbunyi, setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas, secara Profesional,dan prosudural,dan setiap anggota Polri wajib menyelesaikan tugas dengan seksama penuh rasa tangung jawab,dalam menjalankan tugas penegakan Hukum , setiap angota Polri dilarang mengabaikan kepentingan pelapor.
Kelimanya terbukti melakukan pelangaran,perbuatan tercela,sesuai dengan ketentuan peraturan Kapolri No 14 tahun 2011.tentang kode Etik Profesi Polri,kelimanya satu Tim di unit 3,Rekrim Polsek Bukit Raya yang menangani perkara penganiayaan atas nama pelapor Nazirwan LP No /11/K/III/ 2007. Silam.
Namun sampai saat tidak dapat diselesaikanya dikarenakan berkas perkara tersebut hilang. sehinga nazirwan Korban penganiayaan tidak mendapat keadilan.
Karena terbukti menghilangkan berkas perkara tersebut, kelimanya di vonis bersalah melangangar pasal 7 ayat 1 Huruf G dan pasal 14 Hruf A sebagaimana diatur dalam peraturan kapolri No 14 tahun 2011 tentang kode Etik Profesi Polri, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, sehinga kelimanya diwajibkan meminta maaf dihadapan sidang, kepada Pimpinan Polri dan kepada Korban Nazirwan, juma'at 07/12/2018.
Usai meminta Maaf bersama-sama dihadapan sidang , kemudian kelimanya juga diperintahkan Pimpinan sidang membuat permohonan maaf secara tertulis pakai Matre yang cukup,untuk dikirimkan ke Pimpinan Polri dan kepada pihak yang di rugikan Nazirwan” sidang kode Etik ini diputuskan hari Jum’at 30 November 2018.
Sidang ini di pimpin Kompol Jasman Kabag Sumda” .wakil ketua komisi sidang adalah ,AKP Sudarmi Astuti” dan didampingi anggota Iptu Pandri.
Mendengar putusan tersebut , Nazirwan selaku pelapor sangat kecewa, mereka telah menghilangkan berkas perkara saya, hanya di hukum minta Maaf, apakah tidak ada keadilan di Negeri ini ? ujar Nazirwan penuh tanda tanya, saya mencari keadilan semenjak tahun 2007 silam, namun sampai saat ini belum juga dapat, lebih kurang Rp 1 Miliar uang saya habis mengurus perkara ini dari tahun 2007 sampai saat ini, terang Nazirwan.
Kapolsek bukit Raya kompol Pribadi SH, saat dikonfirmasi media ini melalaui kanit reskirm Ipda Apikar SH, lewat WA telepon selelur miliknya beliau Mengatakan masalah ini sudah selesai, ujurnya.
(Ys G)**
TERKAIT
Tulis Komentar