Pelantikan DPW MOI Riau

Ketua DPP MOI : Media Online Harus Berbadan Hukum

Ketua DPP MOI  saat menyerahkan bendera pataka MOI***
EKANBARU - Untuk mengawal pertumbuhan perekonomian dan kehidupan bersama terutama menjamin terselenggaranya pemerintahan yang baik dan benar, bebas korupsi, Pers di Riau harus bangkit.

"Saya tekankan, kolaborasi media inilah yang kita tumbuh kembangkan. Jangan menganggap bahwa media lain adalah lawan atau saingan", ucap Ketua DPP MOI Rudi Simbiring Meilala dalam suatu perbincangan kepada wartawan, Jumat malam (23/11/18).

Ia tak memungkiri bahwa ada media yang rawan dikriminalisasi atau dimarginalisasi karena tak memiliki badan hukum.

"Ini juga saya tekankan agar semua media online harus berbadan hukum", ujarnya.

Dijelaskan Rudi, MOI memiliki program mensubsidi hampir Rp 4 juta setiap media online yang mau mendirikan badan hukum. Oleh karena itu pihaknya meminta share.

"Kalau DPP MOI sudah ambil bagian, pemilik media juga bersedia dengan biaya Rp 3 juta saja. Bahkan kalau tak mampu dengan nilai segitu, cukup siapkan Rp 1,5 juta. Yang Rp 1,5 juta lagi bisa dicicil setiap bulan", ungkapnya.

Rudi menjelaskan, untuk mengurus badan hukum media online, cukup dengan memberi kuasa kepadanya supaya bisa menandatangani akta mewakili direktur dan komisarisnya.

"Jadi tunggu aja ditempat, nanti akta PT nya dan SK Menterinya datang. Ini supaya jangan ada lagi kasus kriminalisasi", ucapnya.

Ia menegaskan, UU ITE tak bisa dikenakan ke media online apabila memiliki badan hukum, melainkan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dan itu yang diucapkan langsung Menteri Rudiantara.

"Sebulan yang lalu saya bertemu dengan dia (Rudiantara red). Dan beliau menyampaikan seperti itu. Ini tolong digaris bawahi agar jangan terjadi kriminalisasi media" terang Rudi. (Aw/Mtnc)***
TERKAIT