Supaya lebih Fokus Menjalankan Kerja Inti

PNS Sebaiknya Tidak Merangkap Jadi BPD

Angota BPD, juga sebagai PNS di SMPN, 26 OKU***

BATURAJA (Sumsel) - Warga desa makarti jaya (sp6) kecamatan peninjauwan kabupaten ogan komering ulu protes atas di pilihnya Guru yang bersetatus PNS menjadi Anggota BPD di desa tersebut, kamis,15/11/2018. Wartawan  Mediatransnews.com, saat menemui kepala desa makarti jaya Wayan ianya membenarkan bahwa calon Angota BPD saya PNS dia seorang Guru SMPN, 26 OKU." Ujarnya.

Salah satu warga yang namanya tidak mau di sebutkan di desa makarti jaya kecamatan peninjauan memprotes, kadek Gatra S.P.D. bersetatus pegawai Negeri sipil(PNS) yang merangkap jabatan menjadi kepala koperasi unit desa dan sekarang calon ketua Badan permusyawaratan desa (BPD).

Warga khawatir jika Anggota BPD berasal dari kalangan PNS, di takutkan dalam menampung aspirasi masyarakat tidak maksimal sebab, PNS itu punya tanggung jawab khusus." Seharusnya anggota Bpd di ambil dari kalangan non PNS, akan lebih baik dan lebih memberdayakan potensi yang ada di luar PNS,".

Saat musyawarah pemilihan dan penentuan Anggota BPD, seharusnya masyarakat lebih seliktip dalam memilih anggota BPD, jika masyarakat cerdas, maka tidak akan memilih anggota BPD dari kalangan PNS." PNS itu sudah sibuk dengan tugasnya, jika di bebani sebagai wakil masyarakat di pemerintahan desa (BPD), kinerjanya tidak akan obtimal, terutama membuat berbagai peraturan desa dan menghimpun aspirasi masyarakat,"ungkapnya.

1 kadek Gatra Spd. Bersetatus PNS Guru SMP negeri 26 OKU Dia juga ketua koperasi desa (Sp.6).sekarang merangkap jabatan sebagai calon ketua BPD makarti jaya, menyampaikan dirinya di pilih secara sklamasi oleh masyarakat desa tersebut.

Sementara itu, kepala desa makarti jaya menjelaskan sesuai undang-undang di perbolehkan PNS merangkap jabatan sah-sah saja."ujar 1wayan.

Ketua asosiasi BPD Banyu wangi, Rudi H latif meyebut yang di larang merangkap jabatan menjadi anggota pegawai negeri sipil (PNS) perangkat desa, angota DPRD, pengurus partai politik, dan pelaksana proyek desa."selain itu boleh menjadi angota BPD, termasuk kepala desa.

Mengingat petaturan pemerintap (pp) nomor 53 tahun 2010 tentang di siplin pegawai negeri(1). Pasal 5 ayat 2 UU dasar republik indonesia tahun 1945.(2) UUD Nomor 8 thn 1974 tentang pokok-pokok kepegawaisn negara republik indonesia",katanya (Mukti)***
TERKAIT