Pesan Bupati, Pelajarin Perundang-undang Tentang Desa

Bupati HM.Wardan Lantik 7 Pejabat Kepala Desa Dari Tiga Kecamatan

Pelantikan 7 Penjabat Kepala Desa dari 3 Kecamatan dipusatkan di Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas, Kamis (26/10/2018)***
TANBILAHAN - Pelantikan 7 Penjabat Kepala Desa dari 3 Kecamatan dipusatkan di Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas, Kamis (26/10/2018) Siang.
 
Adapun Penjabat Kepala Desa yang dilantik lansung Bupati HM. Wardan adalah Desa Danau Pulai Indah,  Sungai Rabit, Kertajaya dan Kulim Jaya Kec. Kempas. Penjabat Kepala Desa Bagan Jaya dan Jaya Bhakti Kec. Enok dan Penjabat Kepala Desa Tunas Jaya Kecamatan Tempuling. 

Pelantikan Penjabat Kepala Desa ini turut dihadiri, anggota dan Ketua Komisi 1 DPRD Inhil,  Ketua TP PKK Hj. Zulaikhah Wardan, Ketua BAZNAS Provinsi Riau dan Ketua BAZNAS Inhil, Camat dari tiga Kecamatan serta tokoh masyarakat. 
 
Pelantikan Penjabat Kepala Desa diawali dengan pelantikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Kempas oleh Ketua BAZNAS Provinsi Riau H. Yurnal Edwar,  SE. M. Si, AK. CA.
 
Sambutan Bupati HM.Wardan usai melantik 7 penjabat Kepala Desa  mengatakan,  Baru saja kita menyaksikan pelantikan penjabat kepala desa danau pulai indah, sungai rabit, kerta jaya dan kulim jaya kecamatan kempas, pelantikan penjabat  kepala  desa bagan jaya dan jaya bhakti kecamatan enok serta penjabat kepala desa karya tunas jaya kecamatan tempuling, ini merupakan implementasi dan amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dalam peraturan pemerintah tersebut dikatakan penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala desa ini untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, baik karena habis masa jabatannya maupun karena berhentinya kepala desa yang bersangkutan karena mengundurkan diri atau sebab-sebab lain yang menurut undang-undang harus diganti.
 
Pelantikan penjabat kepala desa yang dilaksanakan pada hari ini sebanyak  7 (tujuh) kepala desa, yang terdiri dari 4 (empat) kepala desa karena habis masa jabatan kepala desa yang bersangkutan, sedangkan  3 (tiga) desa lagi dikarenakan kepala desa mengundurkan diri untuk ikut calon dalam pemilu legislatif 2019.
 
Perbedaan antara piklades serentak dengan pilkades antar waktu ini adalah sebagai berikut :

1.    Pilkades serentak dilaksanakan setelah masa jabatan kepala desa yang berasangkutan berakhir, sedangkan pilkades antar waktu dilaksanakan bilamana sisa jabatan kepala desa yang diberhentikan lebih dari 1 tahun.
 
2.    Pilkades serentak menggunakan anggaran dari apbd kabupaten, sedangkan pilkades antar waktu menggunakan anggaran yang bersumber dari apbdes (desa) yang bersangkutan.

3.    Pemilih pilkades serentak adalah seluruh penduduk desa yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah yang dibuktikan dengan ktp-el atau surat keterangan tentang kependudukan yang diakui keabsahannya, sedangkan pemilih pilkades antar waktu merupakan peserta musdes yang ditetapkan dengan keputusan bpd yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh pemerintah desa dan bpd untuk menentukan orang yang akan ditetapkan sebagai peserta musdes sesuai ketentuan yang berlaku.
 
4.    Masa jabatan penjabat kepala desa untuk pilkades serentak adalah sampai dengan dilantiknya kepala desa definitif (terpilih hasil pilkades), sedangkan masa jabatan penjabat kepala desa untuk pilkades antar waktu adalah sampai dengan dilantiknya kepala desa terpilih melalui musdes.
 
Terakhir, Bupati HM. Wardan berpesan  kepada penjabat kepala desa yang baru dilantik untuk mempelajari aturan perundan-undangan tentang desa karena hari ini begitu banyak anggaran yang masuk ke desa luar biasa.  
 
Usai menyampaikan sambutan Bupati HM. Wardan juga menyerahkan penghargaan kepada 7 orang kepala Desa yang lama dan dilanjutkan pelantikan beliau juga menyerahkan zakat pola konsuntif berupa program bedah rumah. 
 
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemda Kabupaten Inhil dengan BAZNAS Inhil dalam pelaksanaan kegiatan dbidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Inhil oleh Bupati HM. Wardan dengan Ketua BAZNAS Inhil Yunus Hasbi.(Adv)***
TERKAIT