Bentuk Pansel Calon Direksi BRK

Pemprov Riau Konsultasi Dengan OJK

Masperi, Asisten II Setdaprov Riau***
PEKANBARU - Setelah rekrutmen calon Komisaris dan dua Direktur BRK dibatalkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) beberapa waktu lalu, Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan pembentukan ulang tim panitia seleksi (Pansel).

Sesuai kesepakatan seluruh pemegang saham Bank Riau Kepri (BRK), seleksi calon komisaris dan direktur BRK itu paling lambat dilakukan sampai akhir Oktober.

Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, saat dikonfirmasi sejauh mana proses pembentukan tim Pansel tersebut mengatakan, kalau pihaknya saat ini dalam proses pengiriman surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk konsultasi pembentuk pansel.

"Ini perlu kita rapatkan kembali dalam pembentukan Pansel rekrutmen komisaris dan dua direktur BRK. Tapi kita laporkan dulu dengan Plt Gubernur atas pembatalan rekrutmen calon komisaris dan direktur ini," kata Masperi.

Untuk pembentukan Pansel tersebut diharapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sesuai akta maupun Permendagri 37.

"Nah itu yang akan Pemprov Riau dan Komisaris BRK konsultasi ulang. Tentu kita minta petunjuk ke OJK, bagaimana mekanisme pembentukan tim Pansel ini, dan siapa-siapa saja orangnya yang dibolehkan di dalam tim pansel," paparnya.

Berdasarkan ketentuan yang ada, lanjut Masperi, tim pansel harus terdiri dari KRN, independen (akademisi) dan unsur pemerintah daerah. Itu yang akan kita konsultasikan ke OJK.

"Kemudian setelah mendapat jawaban dari OJK dan KRN, itu lah yang kemudian menjadi dasar kita membentuk tim Pansel. Insya Allah tim pansel secepatnya kita bentuk, karena akhir Oktober harus proses seleksi harus tuntas dan akan dilakukan RUPS kembali di Batam," ujarnya***
TERKAIT