Diduga Lakukan Pemerasan

FG Dan YZ OTT Oleh Jajaran Polres Rohil

FG Dan YZ Yang di duga lakukan pemerasan saat di Polres Rohil***
ROHIL  - Salah seorang oknum pengacara berinisial YZ  (Yunaldi Zega) SH diduga kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh polisi di Rohil. Oknum ini diamankan bersama seorang pria bernama Faigizaro Zega (Ama Worato) yakni ayah dari YZ itu sendiri. Adapun kasusnya dugaan pemerasan di PT Jatim Jaya Perkasa. Dalam kasus ini pelapornya Hasfiandi warga Jalan Purnama II, Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kasus pemerasan dan pengancaman ini terjadi di Jalan Lintas Riau Sumut Kep. Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil tepatnya di Warung Mie Aceh Samping BRI Ujung Tanjung. Begini kronologisnya,  pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2018 sekira jam 09.00 Wib, Pelapor menghubungi FZ yang merupakan ketua serikat buruh FSBDSI dan menanyakan kenapa karyawan PT Jatim melakukan aksi demo dan mogok kerja. Selanjutnya FZ mengatakan bahwa karyawan PT Jatim melakukan aksi mogok kerja dikarenakan pihak PT Jatim tidak memberikan hak-hak karyawan.

Selanjutnya, pelapor menginformasikan bahwa sebagian hak-hak karyawan PT Jatim sudah di berikan dan hak-hak mana yang belum diberikan... ?, Terlapor tidak bisa menjawab dan Pelapor mengatakan apa kemauan terlapor agar karyawan PT Jatim tidak melakukan mogok kerja lagi....?, Terlapor mengatakan bahwa ia bisa menghentikan aksi demo tersebut asal pihak PT Jatim mau memberikan uang sebesar Rp50 juta kepadanya dan sebagai tanda jadi agar ditransfer sebesar Rp25 juta.

Dikarenakan pihak perusahan tidak menyanggupi, terjadilah demo di PT Jatim, Selasa 9 Oktober 2018. Selanjutnya, Rabu 10 Oktober 2018 pelapor menghububgi kembali terlapor dan meminta agar menghentikan mogok kerja dan bersedia menyanggupi permintaan terlapor meminta tanda jadi sebesar Rp25 juta dan pelapor mengundang Terlapor untuk bertemu di TKP, setelah bertemu, Pelapor menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada terlapor dan di terima oleh terlapor, dan terlapor meminta sisa nya sebesar Rp40 juta agar diserahkan setelah Terlapor datang ke PT Jatim, Kamis 11 Oktober 2018.

Sementara kronologis penangkapannya, pada Rabu 10 Oktober 2018 sekira jam 20.00 Wib, tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemerasan yg terjadi terhadap PT Jatim dan pemerasan tersebut akan dilakukan di Ujung Tanjung.

Setelah melakukan pemantauan. Saat Pelapor menyerahkan uang sebesar Rp10 juta pecahan 100 ribu dalam amplop putih kepada Terlapor, pelaku langsung diamankan polisi. (rpz/spt)***


TERKAIT