Jais Diduga Mengambil Tanah Yang Bukan Miliknya

Dedi Kapolsek Siak Hulu Turun Lapangan Bersama Pemerintah Desa

Polsek Siak Hulu Dedi saat Turun Lapangan Bersama Pemerintah Desa***
SIAK HULU (Kampar) - Salah seorang warga Desa lubuk siam yang bernama Ramli umur 60 tahun me laporan kepada kepolsek siak hulu pada tanggal 23 September 2018. Dalam laporannya bahwa ada Orang yang telah menggali tanahnya /mengambil tanah timbun diatas tanah miliknya dan juga merusak seluruh tanamannya yang ada di daerah areal seperti kelapa sawit, yang bedlokasi wilayah Desa Baru jln pembangunan  dusun Dua simpang pulai rabu 3/10/18.

Ramli melaporkan Jais warga desa baru kepolsek siak hulu yang diduga telah melakukan penggalian tanah sedalam 7mtr dan mengambil tanah timbun untuk di jual. Di atas Tanah milik ramli seluas Kira 2 HA yang memiliki SKGR yang terdaftar didesa dan dikantor Camat Siak hulu.

Untuk menindaklanjut laporan Ramli Kapolsek Siak hulu kompol DEDI SURYDI beserta pemerintah Desa ,Desa Baru turun langsung kelapangan guna untuk memastikan hal tersebut, yang hadir bpk Erning sebagi kepala dusun ll (dua) ,bpk Iwan sebagai ketua Rw 1 dan bpk Cecep sebagai ketua Rt 1.dan yang menariknya bapak kepala dusun II mengatakan dan membenarkan bahwa tanah milik pak ramli ada uacap erning dilapangan.

Pihak polsek siak hulu, mengatakan untuk lebih lanjut dalam persoalan ini, kami pihak polisi yakni polsek siak hulu, berikan kami kesempatan untuk melakukan penyelikdikan lebih lanjut, jawab Dedi Surydi(kapolsek) dengan singkat.

Dalam permasalahan tersebut di atas, pihak media ini yang sudah berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak yang di duga penggarap Tanah ini, namun hingga turun berita ini belum berhasil menemui yang bersangkutan, (Yus G)***
TERKAIT