Solidaritas Pers Riau Tantang Amril

Penegak Hukum Menggiring Pelanggaran KEJ Ke Ranah UU ITE

Sejumlah Pers yang ada di Riau sepakat bersatu membentuk Tim Solidaritas mengecam akan turun kejalan atas tindakan Bupati Bengkalis Amril Mukminin serta peran pihak lain yang menggiring pelanggaran kode Etik ***
PEKANBARU  - Sejumlah Pers yang ada di Riau sepakat bersatu membentuk Tim Solidaritas mengecam akan turun kejalan atas tindakan Bupati Bengkalis Amril Mukminin serta peran pihak lain yang menggiring pelanggaran kode Etik Jurnalistik (KEJ) ke ranah hukum undang-undang ITE.

Tim yang terbentuk secara spontan untuk Solidaritas itu, dikomandoi beberapa para wartawan senior dan pekerja media nasional dan lokal yang tidak terima sikap Bupati Bengkalis dan pihak lainnya yang mengabaikan undang-undang nomor 40 tentang Pers. Dan berusaha menggiring undang-undang Pers ke ranah ITE.

 Atas dasar itulah mereka para insan PERS menyatakan sikap untuk siap perang melawan Kriminalisasi terhadap Pers, yang telah terjadi melalui Tim Solidaritas yang telah terbentuk.

Sikap Bupati Bengkalis itu diduga alhasil permainan antara oknum penegak hukum yang menangani kasus tersebut hingga Pimpinan media online harianberantas.co.id hingga Toro di dudukan pada kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru .

Para wartawan senior yang terlibat dalam Tim Solidaritas itu diantaranya El Wahyudi Pangabean, Munazlen Nazir, Abidah, Roy Manurung, Anotona Nazara, F. Zega, Tehe Zl, Umar, Ismail Sarlata, B. Anas, Riswan, Ferry Sibarani, Amponiman, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Tim Solidaritas ini akan mengumpulkan dukungan dari para pekerja pers yang lain di berbagai daerah di Riau dan diharapkan seluruh pekerja Pers, baik wartawan ataupun pengusaha media akan memberikan dukungannya untuk upaya perlawan kriminalisasi terhadap wartawan yang dihadapi Toro saat ini.

Seperti diketahui Kamis (30-8-2018), kasus sengketa Pers yang diduga dipaksakan keranah UU ITE seharusnya sidang dengan agenda lanjutan kedatangan Saksi Pelapor (Amril Mukminin).

Dalam kasus ini Pemred Harian Berantas, Toro, duduk sebagai terdakwa akibat pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Bengkalis Amril Mukmin terhadap dana Bansos/Hibah semasa menjabat sebagai anggota DPRD (2009-2014).

Namun, karena adanya mutasi Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara (Toni Irvan) di mutasi, makanya sidang tersebut ditunda sampai dua pekan ke depan sebagaimana yang telah disampaikan oleh salah satu Anggota Majelis Hakim.

Pertemuan yang digagas para wartawan senior itu lebih untuk menyatukan persepsi dan rencana gerakan pembelaan yang akan mereka lakukan.

Menurut Munazlen Nazir, salah satu tim solidaritas itu menjelaskan, sikap solidaritas pekerja Pers dan media ini harus terus dipupuk untuk membela dunia jurnalistik yang telah menjadi pilihan sebagai profesi mereka. Selama ini justru wartawan dan pekerja media tidak kompak dan hanya memperjuangkan kepentingan pribadi masing-masing, sehingga mudah dikriminalisasi dan dideskreditkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Rencana ini sangat baik dan wajib kita apresiasi. Diharapkan bagi kita semua untuk bisa terpanggil untuk berjuang. Bukan hanya untuk Toro, tetapi secara keseluruhan adalah perjuangan untuk profesi jurnalistik itu sendiri. Saya bangga dengan kekompakan kawan-kawan semua” cetusnya.

Sementara itu, Nazara menyatakan bahwa, “Pertemuan ini kita lakukan guna membahas langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai bentuk untuk mengecam tindakkan kriminalisasi yang telah terjadi pada pekerja pers khususnya yang dihadapi Toro, tutupnya (Rls) ***
TERKAIT