Diduga Pencuri Kayu Sonokeling

Polres Lampura Berhasil Amankan Lima Pelaku

Polres Lampura Berhasil Amankan Lima Pelaku Diduga Pencuri Kayu Sonokeling***
LAMPUNG UTARA - Anggota Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara mengamankan lima orang yang diduga melakukan pencurian kayu jenis sonokeling di sepanjang pinggir iragasi Way Rarem Desa Abung Jayo Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara, Rabu (20/6/2018).

Kelima pelaku yaitu H (42), B (27), BG (34) dan R (17) yang diketahui warga Desa Sumber Harum serta DS (26), warga kelurahan Rejosari Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

.Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K mengatakan kelima pelaku diamankan berawal anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian kayu Sonokeling di wayrarem Desa Abung Jayo.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan pengecekan dan mengamankan para pelaku saat hendak mengangkut kayu sonokeling yang telah dipotong sebanyak 32 batang ke mobil truk”, ujar Kapolres.

Selain mengamankan kelima pelaku tersebut, petugas menyita barang bukti berupa kayu jenis sonokeling sebanyak 32 potong ukuran pajang 1, 5 hingga 2 meter dan alat chinsaw serta satu unit mobil truk nopol BE-2029-J.

“Kini Para Pelaku berikut barang bukti sudah diamakan ke Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut”, papar Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K.(IWO)***
TERKAIT