Pemusnahan Barang Bukti

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Miras

Polres Rokan Hilir saat memusnahkan beberapa barang bukti Narkotika di depan aula Tunggal Panaluan Polres Rohil, Jumat (4/5)***
ROHIL - Polres Rokan Hilir memusnahkan barang bukti Narkotika di depan aula Tunggal Panaluan Polres Rohil, Jumat (4/5). Barang bukti Narkotika yang di musnahkan Polres Rohil, Sabu-sabu dan Pil Ekstasi serta Miras hasil razia K2YD Polres Rohil dan Polsek jajaran.

Adapun jumlah barang bukti Narkoba yang di musnahkan yaitu, Narkotika jenis sabu-sabu yakni seberat 2.960,5 gram. Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.954 butir, kemudian Minuman keras (Miras) dengan berbagai merk sebanyak 653 botol, Tuak 11 Jeregen.

Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut di hadiri oleh Waka Polres Rohil, Kompol Dr. Wawan,SH.MH. Para Kabag,Kasat Polres Rohil, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil, Pihak Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi,Danramil Kecamatan Tanah Putih, Perwakilan Dinas Kesehatan Rohil, dan Penasehat Hukum Tersangka.

Sebelum pemusnahan barang bukti Narkotika itu, pihak Polres Rohil membacakan Kronologis kejadian perkara dan pembacaan surat penetapan status barang bukti dari Kejakaaan Negeri Baganaiapiapi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti di tutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika oleh masing-masing pihak, antaranya Waka Polres Rohil, Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Danramil Tanah Putih, Perwakilan Dinas Kesehatan Rohil.

Kegiatan pemusnahan barang bukti selesai sekira pukul 09.45 wib tadi pagi. Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakasanakan Polres Rohil berlangsung aman dan kondusif. (Spt/Mtnc)***
TERKAIT