Pembentukan Kabupaten Layak Anak

Disos P3A Rohul Sosialiasikan SRA

Disos P3A Rohul, Irpan Rido diwakili Sekretaris H.Damri Poti.S.Sos.M.Ap ***
ROHUL - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disos P3A) Rokan Hulu (Rohul), sosialisasikan Sekolah Ramah Anak (SRA) pada kegiatan pembentukan Kota Layak Anak tingkat Kabupaten Rohul tahun 2018 kepada 100 Kepala Sekolah (Kepsek) se-Rohul.

Kegiatan yang dibuka Kepala Disos P3A Rohul, Irpan Rido diwakili Sekretaris H.Damri Poti.S.Sos.M.Ap, menghadirkan narasumber Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan Kreativitas dan Budaya Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementrian P3A, Dra.Elvi Hendrani, Dra. Risnawati,Apt Kabid Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak P3A Provinsi Riau, dan Anggota DPRD Rohul Ermiyanti.

Dalam laporannya, Kabid Perlindungan Anak Disos P3A Rohul yang juga ketua panitia pelaksanan kegiatan, Tri Alpina Lestari.S.Pd didampingi Kasi Perlindungan Anak Telly Suriana A.Mk mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan peserta 100 Kepala Sekolah (Kepsek), terdiri 20 Kepsek Pengelola Kelompok Bermain, 20 Kepsek Taman Kanak-kanak (TK), 30 Kepsek SD dan 30 Kepsek SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora).

“Melatar belakangi kegiatan ini, dimana setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, pemuhan hak anak untuk pendidikan itu semua diatur pasa 28,29 dan 31 Konvensi Anak. Juga pendidikan modal penting bagi manusia dalam bertahan hidup, karena melalui pendidikan berbagai ilmu serta pengetahuan bisa didapatkan pendidikan yang harus diakses setiap anak,”

“Kemudian, pemerintah harus menjamin keberpihakan ke peserta didik yang memiliki hambatan fisik maupun mental, hambatan ekonomi serta sosoal juga kendala geografis. Melalui kegiatan tersebut, pemberian pemahanan yang mendalam tentang hak anak dan managemen sekolah,” sebut Tri Alpina Lestari.

Dikegiatan itu, menurut Kasi Perlindungan Anak Telly Suriana, juga mengundang pihak PTP2A Rohul, TP PKK Rohul. Kemudian, kegiatan yang dilaksaanakan di Hotel Glora Bhakti Pasir Pangaraian, mulai 24 hingga 27 April 2017 mendatang. 

Sekretaris Disos P3A Rohul Damri Poti, bahwa untuk menjadi Kota Layak Anak tingkat Kabupaten Rohul, pihaknya baru bisa mensosialiasikan SRA dengan melibatkan Kepsek Kelompok Bermain, PAUD, TK, SD, dan SMP. Dimana anak, merupakan bagian dari masa kini yang akan jadi objek dalam pembangunan, serta subjek berperan dalam menentukan masa depan.

“Karena, masa depan anak adalah masa pencarian jati diri, semua bentuk upaya pencarian jati diri anak dalam tumbuh kembangnya akan bermuara pada wajah bangsa juga berdaban manusia, dimasa depan. Karena itu Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak sejak 5 September 1990,”

“Melalui program pusat ini, dalam penjabaran kegiatan baru sebatas sosialiasi SRA, untuk upaya pemenuhan hak tersebut harus mengedepankan prinsip diskriminasi, kepentingan, terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, dan perkembangan serta penghargaan terhdap pendapat anak,” ungkap Damri Poti.

Juga diakui Damri Poti, hak hak yang diamanahkan dalam UU diantaranya adalah hak mendapatkan pendidikan, hak untuk hidup layak, sehat, hak hidup di lingkungan yang ramah, hak sosial, hak untuk dilindungi dari diskriminasi dan eksploitasi termasuk hak untuk didengar pendapat juga pendangannya.

“Guna mewujudkan Kabupaten/ Kota layak anak salah satunya perlu diwujudkan SKA. Perlu keamanan, kenyamanan anak di sekolah, demi menciptakan generasi penerus tangguh, agamis, nasionalis, kreatif,” harap Damri Poti.

Narasumber Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan Kreativitas dan Budaya Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementrian P3A, Dra. Elvi Hendrani mengaku,  negara peserta menyepakati bahwa pendidikan anak diarahkan pengembangan kepribadian, bakat, mental, dan fisik anak semaksimal mungkin.

Juga diakui Elvi Hendrani, SRA yakni bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri dan nyaman. Itu dilatarbelakangi kebijakan Kepres nomor 36/1990 tentang Ratifikasi KHA, UU tentang perlindungan dan perubahan (UU 23/2002, UU nomor 35/2014, UU 17/2016), UU nomor 20/2013 tentang Sisdiknas dan Inpres 16/2017 tentang Gerakan Masyarakat.

Damri Poti berharap, seluruh peserta agar bisa mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dengan baik, agar apa yang disosialisasikan bisa dapat diterapkan di pendidikan masing-masing tingkatan.

“Bagaimana Disos P3A Rohul melalui sosialisasikan SRA yang kita laksanakan, dapat mewujudkan Kabupaten/ Kota layak anak di Kabupaten Rohul,” harap Damri Poti. (Mr/Mtnc)***
TERKAIT