PT. THIP Abaikan SK Gubri Masalah UMK

Ketua SBRM Riau Laporkan PT THIP Ke DPRD Riau

Herman Zai,  Ketua SBRM Riau***
PEKANBARU - Tak kunjung mematuhi SK Gubernur Riau tertanggal 20 November 2017 tentang Upah Minimal Kabupaten (UMK), àkhirnya Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) melaporkan PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) ke DPRD Riau Senin kemarin.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, gaji pekerja di PT THIP tahun 2018 berkisar Rp 1,5 juta hingga 2,1 juta saja. Sementara dalam SK Gubernur sebesar Rp 2,5 juta. Ini kan pelanggaran namanya, makanya kami laporkan ke DPRD Riau", ujar Ketua SBRM Herman Zai, Selasa (24/04/18).

Ia mengatakan, sistim pengupahan dibawah standar PT THIP ini sudah berlangsung sejak 2016 silam. Selain itu di perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 90 ribu hektar itu tidak berlaku cuti haid atau melahirkan.

"Singkatnya, sehari atau lebih tak kerja dengan alasan apapun, gaji dipotong sesuai hitungan perusahaan dari upah yang ditetàpkan. Bahkan bagi kaum ibu hamil mereka harus bolak balik dari kantor perusahan ke klinik dalam mengurus administerasi. Jelasnya, disana tak ubahnya bak perbudakan", ujar Herman prihatin.

Ia berharap, laporan pelanggaran PT THIP terhadap hak hak normatif pekerja di Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir ini dapat diproses oleh dewan.

"Saya sendiri sangat siap jika dewan mau konfirmasi ke saya terkait laporan yang saya sampaikan. Bila itu terjadi saya akan beberkan semua di hadapan DPRD Riau pelanggaran àpa saja yang dilakukan, termasuk kondisi di lingkup PT THIP.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau HM Adil SH yang membidangi masalah tersebut, berjanji akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang disampaikan.

"Kemungkinan bulan Mei nanti kita akan coba jadwalkan untuk konfirmasi ke pihak pelapor", ujarnya singkat.

Sementara itu berdasarkan copyan yang diperoleh wartawan, laporan SBRM tertanggal 19 April 2018 itu diterima oleh staf Komisi V Linda. Secara garis besar, SBRM menyampaikan 6 poin besar. Selain soal upah juga tertuang tindakan diskriminasi dan intimidasi. (Aw/Mtnc)***
TERKAIT