Gaji Karyawan Di Potong

Herman Zai Ketua SBRM, Minta PT THIP Berlaku Adil

Herman Zai,  Ketua SBRM dua dari Kiri***
MEFIATRANSNEWS, TEMBILAHAN - PT. Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP) diduga telah melakukan pemotongan gaji karyawan. Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai, meminta pihak perusahaan berlaku adil dalam permasalahan ini.

Ketua SBRM menjelaskan, sebaiknya pihak perusahaan melakukan mediasi  kepada tenaga kerja (Karyawan) dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja mereka, apakah  penyebab pemotongan gaji itu disebabkan oleh karyawan atau ada hal lainnya.

"Ya, sebaiknya pihak perusahaan melakukan komunikasi dulu. Kenapa gaji mereka dipotong, jelaskan dulu ke karyawan," kata Herman Zai usai  kegiatan rapat tertutup di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tembilahan. Rabu (11/4/2018).

Atas pemotongan gaji oleh pihak perusahaan, salah seorang karyawan PT THIP melakukan kerusakan kecil terhadap kantor PT yang berlokasi di Perumahan Estate Belian Wilayah lll PT.THIP Dusun Simpang Kiri, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelanggiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kerusakan yang dilakukan karyawan yaitu memecahkan kaca kantor PT, sehingga mengakibatkan karyawan terpaksa ditahan sementara oleh pihak berwajib. Dimana sebelumnya, karyawan tersebut sempat dimintai keterangan di Polsek Pelanggiran.

"Sekarang ditahan di Mapolres Indragiri Hilir. Dan buktinya adalah surat penangkapan saudara kita, Budi Fau Gea nomor: SP. Kap/04/lV/2018/Reskrim," jelas Ketua.

Herman meminta pihak perusahaan untuk menegakkan supremasi hukum. Yang salah itu disalahkan dan yang benar itu harus dibenarkan. "Kita minta sekali lagi, tegakkan keadilan sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003," tegas Ketua SBRM.

Perwakilan buruh Warisman Mandopa (45 tahun) menuturkan, selama ini perusahaan tidak pernah memberikan alasan terkait pemotongan gaji karyawan.

"Kami sempat menanyakan potongan gaji ini ke asisten, dijawab asisten coba tanya ke mandor l, dan begitu juga sebaliknya. Artinya, pertanyaan kita selalu dioper. Dan hingga saat ini kami tidak tau apa penyebabnya," papar Warisman.

Untuk diketahui, rapat tersebut dihadiri Kasi Penyelesaian Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Bazarudin,SE, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau Supriadi, ST, Ketua SBRM Herman Zai, PUK SBRM PT.THIP Warisman Mandopa, perwakilan Karyawan Dorima Hulu. Sedangkan dari perusahaan diwakili oleh HRD PT.THIP Eko Deswanto, S.sos.

Hasil rapat yang dikeluhkan pekerja dihimpun dalam sebutan "Risalah Pertemuan" diantaranya,

1. Perhitungan Upah Pokok/HK
2. Potongan Upah, Premi
3. Penentuan basis borong baik        
     permanen dan pemborong
4. Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan
    dan BPJS kesehatan
5. Pendampingan dalam masa perobatan
6. Status hubungan kerja karyawan
7. Cuti (Rls) ***
TERKAIT