Perusahaan Di Minta Bertanggungjawab

Korban Laka Lantas Syukurman Laoli Lagi Kritis Di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru

Syukurman Laoli (14) tahun yang sedang berbaring di Rumas Sakit umum Arifin Ahmad Pekanbaru***
MEDIATRANSNEWS,  KUANSING - Telah terjadi laka lantas Sabtu 17 maret 2018 kitar jam 13.30 Siang  di lokasi jalan Perusahaan RAPP,  sektor Teso barat kecamatan Koto Baru kabupaten Kuansing Riau.

Mobil yang bermuatan batang kayu akasia ini yang mengangkut puluhan ton dengan nomor polisi BK 9669 JJ, mobil pengangkut kayu ini yang membuat celaka pengendara sepeda motor roda dua dengan nomor polisi BM 5545 OO hingga pada saat ini korban Syukurman Laoli (14) tahun yang sedang kritis di rumah sakit umum Arifin Ahmad Pekanbaru.

Kronologisnya pengendara mobil tersebut melintas pada jalur kanan dan sepeda motor melintas di jalur kiri, pada saat perselisihan ke duanya  terjadi kecelakaan pada bagian kepala sebelah kiri boncengan.

Penyusunan kayu akasia yang di muat dalam bak mobil yang bermuatan puluhan ton tersebut dengan penyusunan muatan tidak  dalam keadaan rapi sehingga ada yang melebihi dari bak dan juga berkeluaran dari samping sehingga ujung kayu  tersebut yang memakan korban Syukurman Laoli (red) pada pengendara sepeda motor, hingga dibagian kepala sebelah kiri Syukurman Laoli mengakibatkan ke retakkan.

Selanjutnya setelah terjadinya laka lantas teman korban Marius Laoli dan Febriana Laoli meminta bantuan pertolongan pada warga,  masyarakat yang ada pada saat itu membantu untuk memanggil ambulance perusahaan dan membawa korban kerumah sakit untuk pertolongan medis di rumah sakit Safira Pekanbaru.

Keluarga korban Peringatan Nazara langsung membuat laporan pada kepolisian Polsek Kampar kiri (lipat kain) kabupaten Kampar  supaya di proses secara hukum yang berlaku.

Setibanya di Polsek Kampar kiri langsung di buat laporan dan petugas yang menangani masalah laka tersebut yakni Pak Tulus, anggota Kapolsek kampar kiri Setelah di BAP pak Tulus ianya mengatakan kasus laka ini bukan wilayah hukum kami melainkan wilayah hukum polsek Koto Baru - kabupaten kuantan Singingi Riau.

Lalu pada saat itu pak tulus (polisi) memanggil  keluarga korban untuk membuat laporan selanjutnya di Polsek koto baru pada tanggal 18 Maret 2018.

Keluarga korban langsung menghubungi salah satu anggota Polsek Koto baru, untuk mempertanyakan kapan pihak korban memberikan keterangan sekaligus membawa saksinya.

Bapak Safrizal mengatakan tidak perlu karena sebelum kita memprosesnya, kita  duduk bersama sama dulu baik dari pihak mobil maupun pihak roda dua, jelas Safrizal.

Karena pihak Mobil ingin berdamai dengan biaya harga 4(empat) juta rupiah tapi permintaan orangtua korban harus bertanggung jawab mulai saat masuk hingga sampai sembuh sehat hingga pulang kerumah lagian besok anak saya (korban) red di operasi, namun pada saat itu pihak pemilik  Perusahaan PT. Rimba Alam Makmur (PT. RAM) bersama Humas PT. RAM mengatakan oke, nanti  kita kerumah sakit menanyakan berapa biaya operasi dan kami bayarkan, kata Jul yang mewakili perusahaan.

Namun Setibanya di RSUD Arifin Achmad langsung menjumpai ADM RS. Lalu setelah itu pemilik perusahaan PT. RAM tersebut dia menyampaikan bahwa besok saya kesini sekaligus kita bicarakan selanjutnya.

Besok harinya jam 14. 00 siang mengatakan hanya 4 juta saya sanggip, jika bisa kapan kita lakukan perdamaian. Tentu dengan uang 4 juta tersebut yang tidak sebanding dengan biaya yang sudah berjalan maka kami keluarga mengatakan tidak setuju lebih baik pihak kepolisian yang memprosesnya. (Yh/Mtnc)***
TERKAIT