Eksekusi lahan

Biro Hukum Diminta Ajukan Eksekusi Lahan Sam Ratulangi Ke PN

Sekretaris Komisi C DPRD Riau Suhardiman Amby ***
MEDIATRANSNEWS,  PEKANBARU - Pasca turunnya putusan Pengadilan atas lahan di Jalan Sam Ratulangi Pekanbaru, Pemprov melalui Biro Hukum Setdaprov Riau diminta segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Mestinya Biro Hukum segera mengajukan surat ke PN Pekanbaru untuk kemudian dieksekusi", ujar Sekretaris Komisi C DPRD Riau Suhardiman Amby saat dikonfirmasi seputar klaim Pemprov atas kepemilikan lahan di persimpangan Jalan Sam Ratulangi - Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (28/02/18).

Menurutnya, yang namanya eksekusi harus ada perintah Pengadilan. Soalnya yang namanya tanah, diurusi segera, dipagar, diukur ulang, dibikin pondok, sumur, ujarnya.

"Jadi hari ini yang sudah menang itu, sesegera mungkin diurus di PN, ambil perintah eksekusinya. Pagar secara baik, bila perlu ajukan dananya di APBD Perubahan ini, urusi", himbau politisi Hanura tersebut.

Ia mengatakan, putusan Pengadilan yang memenangkan Pemprov Riau atas lahan bernilai miliaran rupiah tersebut sudah ia baca.

"Kita sudah memerintahkan ke BPKAD agar sesegera mungkin diurusi. Itu kan sudah ada alas hak kita. Semua sudah jelas tinggal diurusi aja. Langsung action, kasih rumah jàga disitu", sebut Suhardiman Amby yang biasa disapa Datuk.

Disisi lain, pihak pihak tertentu yang tak terima eksekusi ini dapat menempuh jalur hukum.

"Bagi yang tak puas ajukan PK", ujar Datuk.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman mengatakan, kalau Pemprov merasa bertanggung jawab atas lahan itu, ya, lakukan upaya eksekusi.

Dikatakan, terkait adanya 2 plang yang menyatakan kepemilikan menurutnya hal itu biasa saja. Karena, klaim lahan yang dilakukan merupakan hak dari seluruh masyarakat.

Sementara Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menegaskan, bahwa lahan Pemprov Riau yang ada di Jalan Sam Ratulangi tidak ada hak pihak lain yang memiliki, mengklaim dan merasa punya hak atas lahan tersebut. (Aw/Mtnc)***
TERKAIT