Segera Ditindak Tegas

Kepala UPTD Meminta Kepada Kordinator Parkir Terus Memberikan Sosialisasi Kepada Jukir

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Bambang Armanto, SH***
MEDIATRANSNEWS,  PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memberikan imbauan kepada Juru Parkir (Jukir) yang melakukan pungutan uang retribusi parkir di lingkungan Kantor Pemerintahan.

"Iya, kemarin kami turun memberikan sosialisasi kepada Jukir agar tidak meminta uang parkir di lingkungan Kantor Pemerintahan," ungkap Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Bambang Armanto, SH Sabtu (17/2).

Dijelaskan Bambang, pungutan retribusi yang dilakukan oleh oknum Jukir di Kantor Pemerintahan sangat menyalahi aturan dan tidak dibenarkan.

"Kami tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Jukir untuk memungut retsibusi parkir disana. Untuk itu, kami turun langsung ke lokasi karena banyak masyarakat yang resah," sebut Bambang.

Bambang menambahkan,  meskipun target retribusi parkir di Dinas Perhubungan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun pungutan retribusi parkir dilakukan harus sesuai SPT dan Peraturan Daerah (Perda).

"Kalau pungutan dilakukan di atas Perda, kami juga akan tindak. Bagi kordinator yang memiliki SPT, kami akan cabut. Untuk itu, kami meminta kepada kordinator parkir untuk terus memberikan sosialisasi kepada Jukir agar meminta uang parkir sesuai Perda," pungkas Bambang. (Kmf/Mtnc)***


TERKAIT