Pemusnah Barang Bukti Kejahatan

Polresta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Pekanbaru

Kejaksaan Negeri Pekanbaru Saat melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana, Bertempat di Kantor Kejari Jalan Diponegoro Ujung Pekanbaru. Kamis (25/1/2018)***
MEDIATRANSNEWS,  POLRESTA - Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Bertempat di Kantor Kejari Jalan Diponegoro Ujung Pekanbaru. Kamis (25/1/2018).

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Bapak Irianto Suripto, S.H., Kapolresta Pekanbaru Kombes  Pol Susanto, S.I.K., S.H., M.H., yang diwakili oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., Kepala BNN Kota Pekanbaru, Perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedy Herman, Perwakilan dari Rupbasan Pekanbaru, serta pegawai Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sebayak 761 perkara dengan rincian Barang Bukti Psikotropika dan Narkotika sebanyak 590 perkara barang bukti yang dimusnahkan Ganja sebanyak 822,86 gram, sabu sebanyak 178,69 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 122 butir.

Barang bukti perjudian sebanyak 116 perkara, Barang Bukti perkara perlindungan konsumen dan kesehatan sebanyak 6 perkara, Barang bukti perkara pangan sebanyak 5 perkara, Barang bukti porno grafis sebanyak 2 perkara dan Barang bukti perkara uang palsu 3 perkara.

Sementara barang bukti senjata api rakitan sebanyak 39 perkara dengan rincian 38 pucuk senjata api, 2 pucuk senjata mancis pistol, 1 pucuk senjata pisau pistol, 2 pucuk senjata shoftgun, 2 pucuk magazine, 2 butir selongsong peluru dan 238 butir amunisi.

Untuk  Barang bukti Senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara di potong dengan mesin pemotong hingga menjadi bagian kecil. Tidak semua senpi itu dapat dimusnahkan sendiri oleh Kejari Pekanbaru. Masih ada beberapa senpi dan proyektil yang akan dimusnahkan bersama dengan Brimob.

Senjata api rakitan yang merupakan barang bukti penanganan serangkaian perkara pidana umum sepanjang 2015 hingga 2017. "Barang bukti senpi rakitan itu hasil penanganan perkara tindak pidana umum seperti pencurian kekerasan, pencurian pemberatan hingga undang-undang darurat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto.

Wakapolresta Pekanbaru mengatakan "Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana sebagai bentuk sinergitas dengan melihat secara langsung pemusnahan barang bukti hasil kerja sama dan penegakkan hukum oleh Polresta Pekanbaru terhadap pelaku kejahatan di Wilayah Kota Pekanbaru," Ungkap AKBP Edy Sumardi Priadinata, S.I.K. (Hms/Mtn)***
TERKAIT