Diduga HGU Bermasalah

Hak Guna Usaha PT Sawit Asahan Indah Di Pertanyakan

Hak Guna Usaha PT Sawit Asahan Indah***
MEDIATRANSNEWS, RUHUL - Puluhan masyarakat desa teluk aur kecamatan Rambah Samo rencana akan membawa masalah Hak Guna usaha (HGU). PT.Sawit Asahan Indah (SAI), wancana pembahasan permasalahan HGU ke komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

Hal ini di katakan salah satu Tokoh masyarakat Desa Teluk Aur  H. Akhyarudin, Sebagai pengurus kelompok UPP dan RSDP Tahun 1980 sampai Tahun 2017, meminta kepada komisi I DPRD Bidang perkebunan agar meninjau ulang lagi  konflik lahan 300 hektar di wilayahnya.

Saat di konfirmasi Wartawan Media ini Pak Sahrul CDO PT. Sawit Asahan Indah lewat via seluler tidak Ada jawaban. selasa (19/12).

kemudian kita konfirmasi salah satu warga rambah samo membenarkan lahan tersebut adalah kepemilikan masyarakat Rambah samo pada tahun 1988 sampai Tahun 2007.

Setelah terjadinya pemekaran desa maka lokasi tersebut berada diwilayah dua desa teluk aur dan desa sei kuning.'

dijelaskan H. Akhyarudin membenarkan atas keberadaan lokasi RSDP dan akan berakhirnya  pada Tahun 2019, atas peninjauan ulang lokasi HGU  PT SAI pada tahun lalu jelasnya. (Rahmat)***
TERKAIT