Hakim Memerintahkan Tergugat Untuk Membayar Hak-hak Penggugat

Vonis PHI Anotona Zendrato Antara Rs. Bina Kasih Akhirnya Terjawab

Asteriaman Nazara SH, kuasa hukum penggugat***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Ketok Palu Ketua Majelis Hakim Astriwati SH yang mengadili Perkara PHK mantan Karyawan Rs. Bina Kasih Pekanbaru bernama Anotona Zendrato.

Sidang menggelegar sesaat setelah Majelis Hakim selesai membacakan putusan perkara tersebut.

Perkara Perdata Khusus bernomor : 56/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr telah bergulir di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial kurang lebih dua bulan tepatnya pendaftaran gugatan pada tanggal 03 Agustus 2017 oleh Asteriaman Nazara SH dan kawan-kawan yang tergabung dalam Kantor Hukum IRFAN A.R. COMEL & PARTNERS sebagai Penasehat Hukum Penggugat (Anotona Zendrato).

Dalam Pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan bahwa; Tuduhan pengancaman, penganiayaan,dan penghasutan yang  dilakukan oleh penggugat baik secara fisik atau mental terhadap teman sekerja atau terhadap atasan sebagai alasan  perusahaan melakukan tindakan PHK terhadap penggugat, hal tersebut tidak terbukti secara hukum.

Selanjutnya, Majelis Hakim membatalkan Surat PHK yang diterbitkan oleh pihak perusahaan pada tanggal 08 April 2017.

Majelis Hakim menerima gugatan Penggugat dengan Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Antara Penggugat dan Tergugat serta memerintahkan tergugat untuk membayar hak-hak penggugat berupa pesangon sebesar Rp 80.000.000. (delapan puluh juta rupiah). setelah mengetok palu Majelis Hakim memberi waktu 14 hari kedepan sejak pembacaan putusan untuk mengambil sikap jika melakukan perlawanan hukum atau kasasi.

Ditempat terpisah, Herman Zai sebagai Ketua Umum Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) sangat mengapresiasi putusan pengadilan tersebut.

Aktifis buruh ini yang selalu aktif mengikuti perkembangan dari awal dan bahkan ikut terlibat saat mediasi di Disnaker Kota Pekanbaru tentang perkara ini menyampaikan " Perkara ini salah satu cermin bagi kita bahwa hukum itu adalah panglima" artinya, yang salah tetap salah dan benar tetap benar, jangan mencari pembenaran atas kesalahan dan berupaya menyalahkan yang sudah benar" banyak buruh atau pekerja saat ini yang mengalami masalah dalam hubungan kerja dan tetap berharap mereka mendapat suatu keadilan".

Kita sebagai salah satu serikat buruh yang ada di provinsi Riau, tetap menghimbau kepada instansi - instansi terkait, agar tetap melakukan tindakan pengawasan agar hal seperti ini tidak terulang kembali, "terang Herman Zai" (Aw/Mtn)***
TERKAIT