Sidang Putusan Vonis PHI

Sidang Vonis Putusan PHI Anotona Zendato Versus RS Bina Kasih Ditunda

Penasehat Hukum Penggugat, Asteriaman Nazara, SH ***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Sidang pembacaan vonis Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Anotona Zendrato (Penggugat) dengan Perusahaan Rs. Bina Kasih Pekanbaru (Tergugat) batal digelar (Rabu 25/10/2017)

Penasehat Hukum Penggugat Asteriaman Nazara, SH  mengatakan sidang ini hari telah terjadwal sebelumnya dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim atas kasus PHK yang dialami oleh Penggugat.

Selanjutnya , alasan tertundanya sidang ini oleh Ketua Majelis Hakim Astriwati SH bahwa salah seorang Hakim Anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak dapat hadir karena berhalangan.

Maka sesuai tata peradilan jika salah seorang Majelis Hakim tidak dapat hadir pada pembacaan putusan, maka sidang tidak dapat dilaksanakan atau ditunda sementara waktu, Jelas Asteriaman Nazara, SH.

Maka sebagai pihak yang berperkara harus menerima penundaan waktu Putusan ini, hal ini sebagai bentuk menghormati Pengadilan yang telah memeriksa perkara ini, meskipun kedua belah pihak yang berpekara telah hadir di persidangan, "sambungnya"

Akhirnya sidang kembali dijadwalkan pada tanggal 01 November 2017 untuk mendengarkan Putusan Majelis Hakim.(rls)***
TERKAIT