Nasib Calon Penghulu Karya Mukti

PMD Belum Kantongi Surat Keputusan MA

Kadis PMD H. Jasrianto saat berbincang-bincang dengan Sekretaris PMD Mulyadi dan Ketua Monitoring Pilpeng, Tarmizi***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Terkait kasus hukum yang menjerat salah satu calon penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi sorotan publik, pasalnya Calon penghulu Karya Mukti Nursalim sempat dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari) Rohil pada hari selasa-(17/10/2017), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Rohil, H.Jasrianto,S.Sos dikonfirmasi media ini, Kamis- (19/10/17) menggaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi, dan belum mengantongi surat kepetusan pengadilan terkait dengan kasus hukum yang menjerat calon penghulu Karya Mukti Nursalim.

“Saya baru tahu informasinya, bahwa ada kejadian penangkapan terhadap Nursalim Calon Penghulu Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang. Kami segera melacak kebenaran hal tersebut dari pihak desa, dan pihak kecamatan selaku unsur yang lebih mengaetahui di kecamatan itu,” Kata Jasrianto.

Jasrianto menjelaskan, bahwa pihaknya sudah meminta bantuan kepada Camat Rimba Melintang untuk mencari tahu fakta kebenaran terkait penangkapan calon penghulu Karya Mukti.

"Saya sudah minta bantu kepada Camat Rimba Melintang untuk mendapatkan salinan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa salah seorang calon penghulu Karya Mukti di tahan, jika memang benar di tahan itu terhitung mulai tanggal berapa dan berapa lama hukumannnya,” Jelasnya.


Menurut keterangan Kadis PMD Rohil, Dalam persyaratan pencalonan penghulu itu mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) No. 9 Tahun 2017, Bagian kedua tahapan pencalonan. Paragraf satu, Persyaratan pencalonan datuk penghulu yaitu di pasal 28 bahwa calon penghulu wajib memenuhi persyaratan. Di huruf g berbunyi tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

“Sekarang ini kami belum bisa mengatakan yang bersangkutan itu harus mundur, harus dimundurkan karena kami belum melihat  surat keputusan pengadilannya, Kalau memang benar calon penghulu Karya Mukti tersebut sudah  di dalam ditahanan itu baru kami bisa mengarahkan panitia desanya untuk menyampaikan semacam pencerahan bahwa ada aturan yang mengatur tentang pencalonan penghulu, serta ada keputusan dan harus mengambil sikap karena bagaimanpun kami tidak punya kewenangan untuk memberhentikan atau mecabut  pencalonan orang itu, yang  berhak adalah panitia,”kata Jasrianto.

Dia berharap dalam waktu dekat ini pihak  Kecamatan Rimba Melintang bisa mendapatkan surat keputusan pengadilan itu supaya segera dipelajari dan segera dikoordinasikan dengan bagian hukum apa terjemaahan daripada surat putusan pengadilan itu, dan selanjutnya baru diberikan masukan kepada panitia desa. panitialah yang nanti membuat keputusan,” harapnya.

Jasrianto meminta agar Panitia desa lebih bijak, akgresif  dan proaktif mencari tahu kebenaran terkait penahanan calon penghulu Karya Mukti, dan segera untuk mendapatkan salinan keputusan pengadilan yang menyebabkan calon penghulu Karya Mukti, Nursalim di masukan di dalam tahanan. (Spt/Mtn)***
TERKAIT