Sepertinya Menempuh Proses Yang Panjang

Laka Kerja, Disnakertrans Riau Belum Memanggil PT RCM

Januari Gea (kanan), yang kini menggunakan tongkat akibat kaki terkena pisau pemotong rumput saat bekerja di lokasi kebun PT RCM( Foto Saat Temui Disnakertrans Riau)***
MADIATRANSNEWS, PEKANBARU - Laporan Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau 2 bulan lalu, sepertinya masih menemui proses yang panjang. Pasalnya, kasus kecelakaan (Laka) kerja yang menimpa Januari Gea (45) karyawan PT Riau Cipta Mandiri (RCM), masih dalam tahap pengumpulan bukti untuk kemudian ditetapkan.

Sebagaimana diungkapkan Pegawai Pengawas Disnakertrans Riau Syafizal, bahwa pemanggilan menejemen PT RCM baru dilakukan apabila penetapan Disnakertrans Riau ditolak oleh PT RCM.

“Saat ini kita masih mengumpulkan bukti bukti atas kecelakaan kerja yang menimpa Januari Gea. Salah satunya dengan memeriksa kondisi kesehatan Januari hari ini oleh dokter independen yang ditunjuk Kemennakertrans RI”, ujar Syahrizal saat dikonfirmasi via selularnya, Selasa (05/10/17).

Ia mengatakan mekanisme untuk menangani laporan SBRM itu tidak serta merta langsung memanggil pihak perusahaan. Melainkan setelah bukti bukti dikumpulkan baru kemudian Disnakertrans menetapkan hak hak korban. Untuk selanjutnya penetapan tersebut disampaikan kepada perusahaan.

“Bila mana nantinya PT RCM menolak penetapan, kita baru melakukan penyidikan. Disitulah nanti pihak perusahaan baru kita panggil”, ujar Syafrizal.

Sehari sebelumnya, Syarizal mengatakn pihaknya sejauh ini masih menunggu hasil pemeriksaan dokter yang ditunjuk Kemennakertrans RI atas kondisi organ tubuh Januari.

“Untuk memastikan kondisi organ tubuh Januari Gea yang merupakan korban kecelakaan kerja di PT RCM, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter penasehat BPJS yang ditunjuk oleh Kemennakertrans RI”, ucapnya.

Sekedar mereviuw, laka kerja yang menimpa warga Kampar Kiri asal Nias tersebut terjadi 18 Februari 2017. Oleh aktifis Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai kemudian melaporkan perusahaan kebun kelapa sawit milik milik Herry Irwan alias Kok Tong dimaksud. Pasalnya, PT RCM tempat Januari bekerja selama ini dinilai cuci tangan.

Tak kunjung direspon, Herman Zai dkk akhirnya mendatangi instansi yang beralamat di Jalan Pepaya Pekanbaru guna mengetahui tindaklanjut laporan dimaksud, Selasa (05/09/17) lalu. (Aw/Mtn)***
TERKAIT