Tuan Rokok Dan Miras Masih Misterius

Rokok Dan Miras Tangkapan DJBC Riau Sumbar Tak Bertuan

Rokok dan Miras (Ft: Net)***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Dengan dalih mereka menggunakan sistim terputus, pemilik jutaan batang rokok dan minuman keras (miras) illegal hasil tangkapan Bea dan Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat tahun 2016/2017 hingga kini masih misterius.

“Tidak adanya satupun tersangka dalam kasus ini karena mereka (pembawa, red) menggunakan sistim terputus”, ujar Kepala Bea dan Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat (KBCR Sumbar) Yusmariza sesaat sebelum pemusnahan 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol miras, Selasa (26/9/2017) di halaman belakang Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Riau.

Alhasil, pernyataan KBCR Sumbar Yusmariza tersebut menuai sorotan dari kalangan kuli tinta saat diberi kesempatan bertanya.

Salah satunya wartawan media online yang mempertanyakan soal nihilnya barang elektronik yang luput dari pemusnahan kali ini. Padahal, ribuan barang barang tersebut dengan mudah bisa dijumpai di kalangan pedagang Pasar Bawah Pekanbaru.

Tak sampai disitu, wartawan lain juga mempertanyakan KBCR Sumbar Yusmariza terkait tidak adanya satupun tersangka dalam kasus ini.

“Kalau memang satupun tak ada tersangka pada kasus ini, berarti pemilik barang illegal ini hantu ya pak”, ujar wartawati tersebut.

Menjawab hal ini Yusmariza hanya bisa menjelaskan secara normatif. Ia mengatakan, keterbatasan personil serta luasnya wilayah yang diawasi KBCR Sumbar menjadi kendala. 

Sementara dalam paparannya di depan puluhan wartawan, KBCR secara rinci menyebutkan sebanyak 19.259.378 batang rokok yang dikemas ke dalam 1.748 karton dari berbagai merek ddan 2880,48 liter minuman keras yang terdiri dari 6.132 botol merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatra Barat sepanjang tahun 2016 hingga 2017.

"Minuman beralkohol dan rokok nilai barangnya ini lebih dari 13,2 miliar. Sedangkan potensi kerugian negaranya 5,8 miliar. Tidak hanya kerugian matrial, ini juga kan dapat merusak kesehatan masyarakat," katanya.

Terkait lokasi penangkapan ada berbagai tempat. Mulai dari Teluk Bayur, Dumai, Selat Panjang dan berbagai lokasi lainya.

Menurutnya, peredaran rokok dan minuman keras tersebut telah melanggar ketentuan Undang- undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan. 

Sedangkan proses pemusnahan minuman beralkohol dilakukan dengan cara digilas  menggunakan alat berat. Sementara untuk rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian lagi dikubur didalam lubang sedalam 5 meter. (Aw/Mtn)***
TERKAIT