Titipan Terkait RTRW

Aherson Bantah Ada Titipan Terkait RTRW

Aherson, Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Riau***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Penundaan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh DPRD Riau bukan karena adanya titipan tertentu melainkan untuk menyesuaikan sesuai dengan bahasa hukum yang ada di Kemenkumham.

Hal itu disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Riau Aherson terkait tertundanya pengesahan RTRW Riau, Kamis (14/09/17).

“Mana bisa RTRW itu dititip. RTRW itu bukan pelepasan kawasan, hanya bisa mengholding. Holding itu pemberian tanda. Masalah izin atau tidak itu tetap dari Kementerian LHK”, ujarnya.

Ia mengatakan kalau ada perusahaan yang masuk pihaknya tak mau tahu. Tapi kalau ada kampung atau desa disana atas usulan Bupati/walikota tentunya di holding.

“Yang kita holding bukan perusahaan tapi kampung atau koperasi punya masyarakat. Dan itu sesuai surat dari Kabupaten/Kota”, ujar Ketua Komisi E DPRD Riau tersebut.

Aherson mengatakan, menghoding sebanyak banyaknya, sebenranya lebih baik. Hal ini supaya ada pencadangan lahan kedepan. Dan yang tak boleh itu merobah status kawasan hutan.

“Contohnya merobah status kawasan hutan HPK ke HPL. Itu tidak ada kewenangan Pansus RTRW DPRD Riau soal itu. Wewenang Pansus itu hanya mengholding zone yang menandakan bahwa daerah itu masuki fasilitas umum atau jalan, jembatan dan kepentingan masyarakat, kereta api, perkebunan masyarakat”, ucap politisi Partai Demokrat tersebut.

Lebih jauh dikatakan, soal bisa tidaknya RTRW pelepasan kawasan tersebut tergantung dari Kementerian LHK setelah timnya turun ke lapangan. “Jadi finalisasinya nanti di Kementerian LHK. Pansus RTRW mana  bisa merobah status kawasan”, ucap Aherson. (Aw/Mtn)***
TERKAIT