PT Riau Cipta Mandiri Abaikan Kepmenaker RI No. 609 Tahun 2012

Laporan Mengendap Di Disnaker, SBRM Datangi Dan Desak Disnaker Riau

Suasana Saat pertemuan SBRM dengan Kabid Pengawas Disnaker Riau***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Januari Gea (45), Kasus kecelakaan kerja yang menimpa dirinya pada 18 Februari 2017 lalu, karyawan PT Riau Cipta Mandiri (RCM),  hingga kini belum jelas penetapan hak nya sebagai tenaga kerja yang megalami kecelakaan kerjan di perusahaan ia bekerja.

Sementara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prov. Riau yang dilapori oleh Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) terkait kasus itu 2 bulan lalu, juga tak kunjung ada penetapan dari disnaker.

Karena Tak puas dengan sikap Disnaker Riau, SBRM yang dipimpin oleh Herman Zai dkk akhirnya mendatangi instansi yang beralamat di Jalan Pepaya Pekanbaru pada Selasa (05/09/17).

Dihadapan Kabid Pengawasan Disnaker Riau Harlen Naibaho didampingi dua stafnya, Herman mempertanyakan tindaklanjut laporan yang ia sampaikan pada 6 Juli 2017 lalu.

Mengatakan, akibat terlambatnya penangan oleh pihak Disnaker Riau untuk menindaklanjuti kasus kecelakaan kerja yang menimpa karyawan PT RCM itu, Januari Gea beserta keluarganya terancam tak makan serta terusir dari barak tempat mereka tinggal.

Tragisnya lagi tambah Herman, Januari Gea yang kini hanya bisa berdiri dengan bantuan tongkat tak dipekerjakan lagi oleh perusahaan termasuk isteri dan ketujuh anaknya. Hingga mereka pun terancam tak makan,  Bahkan perusahaan milik warga turunan Tionghoa itu mengancam dalam waktu dekat akan mengusir Januari Gea bersama dengan  keluarganya dari barak yang mereka tempati saat ini.

Tambah Herman, Komitmen dari Disnaker Prov Riau, yang menjanjikan penetapan dalam kasus ini maka jika di lihat dari kronologis kejadian kecelakaan yg berpedoman pada Kepmenaker RI no. 609 tahun 2012, tentang Pedoman 

Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja pada Nomor 7 huruf B Poin (1), (2), (3), dan (4) yang mana menegaskan terjadinya kecelakaan kerja  di tempat kerja dan atas perintah pengusaha melakukan suatu pekerjaan yg mengakibatkan suatu  kecelakaan.
Foto MediatransNews.
Disitu jelas bahwa kreteria dalam Permenaker itu telah terpenuhi dan pengusaha atau pengelola kebun PT. Riau Cipta Mandiri wajib dan harus memenuhi hak pekerja dalam persoalan ini yg selama ini sengaja diabaikan oleh pengusaha dan dibiarkan pekerjanya terlantar begitu saja tanpa perhatian perikemanusiaan sedikitpun.

Lanjut Hrman Zai, Kami sebagai serikut Buruh sangat berharap kepada pihak Disnaker prov riau agar Penanganan pemutusan hubungan kerja yang di akibatkan kecelakaan kerja supaya di lakukan penanganan secara serius.

Juga tolong dihentikan perbuatan oknum pengusaha yg sewenang - wenang terhadap pekerjanya, tegaskan fungsi pengawasan tersebut jangan dibiarkan hal ini terus terjadi, hukum ketenagakerjaan sudah banyak yang jadi pedoman kenapa disnaker terkesan ragu melakukan penegasan dan penerapan hukum tersebut, tegas Herman Zai.

Menyikapi hal itu, Kabid Pengawasan Disnaker Riau Harlen Naibaho berjanji akan segera menetapkan status pekerja Januari dua minggu kedepan.

“Laporan yang kita terima tidak serta merta diselesaikan dalam jangka pendek. Terlebih karena jumlah personil pengawas di Disnaker Riau hanya 34 orang. Perlu proses dalam menangani suatu laporan seperti meminta data dari perusahaan”, ujarnya.

Marlen Naibaho yang didampingi stafnya Mila berjanji, untuk mempercepat penanganan kasus yang ditangani stafnya Syafrizal tersebut, pihaknya akan menambah satu lagi personil, pengawas.

“Kita berharap dengan ditambahnya personil pengawas yang menangani laporan SBRM, nantinya masalah ini cepat tuntas”, ujarnya.

Menariknya, ketika wartawan mengkonfirmasi Standar Operasi Pelayanan (SOP) dan kendala yang dihadapi dalam menangani kasus ini, Marlen N enggan memberi penjelasan.

“Yang jelas dua minggu kedepan akan dilakukan penetapan atas status korban Januari Gea”, ujar Marlen N dengan singkat. (Mtn02)***
TERKAIT