PHK Karyawan Secara Se Pihak

Kasus PHK Sepihak RS Bina Kasih Bergulir Di PN Pekanbaru

Suasana sidang PHI Anotona Zendrato vs RS. Bina Kasih Pekanbaru di PN Pekanbaru, Rabu (23/08/17)***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh Rumah Sakit (RS) Bina Kasih Pekanbaru terhadap Anotona Zendato, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/08/17).

Sidang perdata yang dipimpin Hakim karier PN Pekanbaru Astriwati SH didampingi Hakim Ad Hoc Tumpak Tinambunan dan Iman Pengadilan Nasution ini beragenda, penyerahan tuntutan dari pihak Anotona Zendato melaui kuasa hukumnya, Ateriaman Nazara SH dan Yanti.

Kendati redaksional tuntutan penggugat Asteriaman banyak yang mesti diperbaiki, namun Hakim Ketua Astriwati menyarankan penggugat dan tergugat RS Bina Kasih yang diwakili kuasa hukumnya, Musfajri SH untuk
perdamaian.

Sidang yang berlangsung singkat tersebut akhirnya ditunda hingga seminggu kedepan.Senada dengan Hakim Astriwati, Asteriaman Nazara usai sidang mengatakan pihaknya akan mengupayakan perdamaian sesuai anjuran. Dalam tuntutannya, penggugat menuntut pihak RS Bina Kasih untuk membayar gaji April hingga Agustus 2017, uang pesangon dan uang cuti yang totalnya Rp 73 juta lebih.

"Kita akan upayakan perdamaian seminggu kedepan. Kita akan koordinasi sesama pengacara pihak tergugat. Saya optimis ini bisa diwujudkan sehingga terjalin hubungan kekeluargaan yang baik", ujarnya.

Asteriaman mengatakan, jika tidak terwujud maka pada sidang berikutnya akan disampaikan bahwa penggugat dan tergugat tidak tercapai mediasi.

Seperti diketahui, managemen RS Bina Kasih Pekanbaru melakukan PHK terhadap Anotona Zendato pada 8 April 2017 silam tanpa alasan yang jelas. Tak terima dengan sikap RS Bina Kasih tersebut, akhirnya security yang sudah

mengabdi 10 tahun itu, akhirnya melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.Laporan ke Disnaker melalui Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan & Pembangunan (DPW JPKP) Prov. Riau itu bertujuan untuk memohon bantuan pendampingan penyelesaian masalah yang telah dialami.

Seiring perjalanan waktu, pertemuan internal antara manajemen perusahaan dengan Anotona tak menuai hasil. Hingga pada akhirnya kasus PHK ini bergulir di Pengadilan. (Aw/Mtn)***
TERKAIT