Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Sapu Bersih Pungutan Liar

Humas SMAN 12 Pekanbaru : Disdik Provinsi Bolehkan Pungut Uang Komite

Desta saat diwawancara di SMAN 12 Pwkanbaru, Selasa (22/08/17)***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di sekolah, tampaknya tak berlaku di daerah. Seperti disampaikan Humas SMAN 12 Pekanbaru, Desta bahwa pungutan uang Komite masih dibolehkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

“ Masih boleh memungut karena ada dasarnya. Semua sekolah sekarang SMA boleh memungut pak. Kalau tidak ada dasarnya takut juga kita. Ndak berani sekolah kalau tidak ada dasarnya dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi.

Disdik Provinsi masih boleh ngambil uang Komite. Tetapi uang Komite ini dilihat, kalau misalnya punya KIP (Kartu Indonesia Pintar, red), itu gratis”, ujar Desta saat dikonfirmasi terkait pungutan uang Komite bagi peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018, Selasa (22/08/17).

Menariknya saat dicoba didesak surat edaran Disdik Provinsi yang membolehkan memungut uang Komite dimaksud, Desta tak bisa menjelaskan.

“Pokoknya ada, kan semua sekolah SMA dibolehkan mengambil uang Komite”, ujarnya. Namun ketika didesak dasar hukum pungutan dimaksud, dijawab Desta, “ sekarang tak ada dasar hukumnya. Jadi bagaimana itu pak karena tak ada dasar hukumnya.

Ketika dijelaskan bahwa jika tak ada dasar hukum maka diduga masuk kategori Pungli, dijawab Desta “ berarti kenalah sekolah kalau kayak gitu pak”, ucapnya.

Ia mengatakan, kalau di Pekanbaru ini masih memungut karena belum bisa diberlakukan.

“Coba macam Kampar, Kampar kan ndak mungut kan pak, tapi kan jadinya untuk biaya apa OSIS ini kan ndak ada pak, itu dia pak”, kata Desta.

Desta menjelaskan, uang komite ini dilakukan melalui rapat Musyawarah Kepala Kepala Sekolah MKKS).

“ Kepala sekolah ini kan ada MKKS nya, jadi di rapat MKKS itu kalau untuk di Pekanbaru ini masih memungut uang Komite. Jadi yang punya kartu KIP, itu tidak dipungut. Terlebih karena Kepala Dinas Provinsi membolehkan mengambil uang Komite. Jadi yang jelas pungutan ini masih boleh”, katanya.

Menguaknya pungutan uang Komite di SMAN 12 Pekanbaru ini berawal dari keluhan salah satu walimurid. Dalam copyan selebaran yang diperoleh wartawan, berjudul pilihan pembayaran sumbangan Komite orangtua/ Wali murid tahun pelajaran 2017/2018 SMA Negeri 12 Pekanbaru.

Adapun pilihan pembayaran sumbangan Komite orangtua/ Wali murid yang dipatok yakni, Rp 235 ribu, 250 ribu dan Rp 275 ribu, sesuai kemampuan orangtua/wali murid.

Menanggapi temuan itu, Kepala SMA Negeri 12 Pekanbaru Armita SPd saat dikonfirmasi sehari sebelumnya tak membantah. Ia pun menyarankan gar hal itu dikonfirmasi ke Wakil Kepala sekolah, Abdul Gafar.

Keesokan harinya, Selasa (22/08/17), Abdul Gafar mengaku dirinya tak punya kapasitas untuk menjelaskan masalah tersebut.

“Kalau menyangkut PPDB, saya bisa jelaskan karena saya yang menjadi Ketua PPDB tahun 2017/2018. Tapi kalau soal pungutan uang Komite, silahkan ke Humas Desta, ujarnya.

Desta yang ditanya soal pungutan tersebut, membenarkan adanya 3 kategori pilihan yang sudah dipatok pihak sekolah. Namun ia berdalih pungutan tersebut dibolehkan Disdik Provinsi dan rapat MKKS. Selain itu juga sudah melalui rapat Komite.

Anehnya, saat diminta memperlihatkan notulen rapat Komite dimaksud, Desta malah meminta wartawan untuk memperlihatkan surat tugas. Padahal sebelum dikonfirmasi, wartawan terlebih dahulu memperkenalkan diri dan memperlihatkan identitas dari media asal maupun wadah organisasi kewartawanan. 

Desta pun tak bisa memperlihatkan notulen trsebut dengan dalih saat rapat Komite, dirinya tak berada di tempat.

Sebagaimana diketahui, Perpres 87 tahun 2016 mengatur 58 item jenis yang tergolong Pungli. Salah satunya, SPP/ Komite. (Aw/Mtn)***
TERKAIT