Petani Bakar Lahan

Seorang Petani Diamankan Polsek Bangko Bakar Lahan

Seorang Petani saat Diamankan di Polsek Bangko***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Polsek Bangko berhasil mengamankan seorang petani diduga melakukan pembakaran lahan di kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin- (24/7/17)

Penangkapan pelaku SG bermula saat pihak kepolisian terpantau dari satelit ada titik koordinat terjadi kebakaran lahan.Mengetahui hal tersebut Kapolsek Bangko Agung Triadi langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas bersama Reskrim turun ke lokasi kejadian kebakaran.

"Karhutla terjadi tadi pagi di kepenghuluan Serusa, saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan," Kata Kapolsek Bangko Agung Triadi.

Agung menerangkankan,api sudah berhasil di padamkan oleh pihaknya," Terang Agung.

Adapun luas lahan yang terbakar, jelas Agung sudah mencapai 30x40 meter dari total luas lahan milik pelaku seluas 2 hakter.

Keterangan dari tersangka SG, pelaku sengaja melakukan pembakaran lahan bertujuan ingin menanam Timun dan labu di lahan yang di bakar itu.

Di TKP, pihak Polsek Bangko berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah korek api (mencis), kayu kering,rumput kering dan satu unit Hp merk Nokia.

"Saat ini  jajaran Polsek Bangko bersama masyarakat dan Pjs Penghulu Serusa sedang melakukan pendinginan di lokasi lahan yang terbakar tersebut," Jelas Agung.

Dalam bulan Juli ini di Kecamatan Bangko kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) yang menonjol hanya kepenghuluan Serusa," bebernya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, karena hal itu akan berurusan dengan hukum.

"Saya menghimbau kepada masyarakat jangan coba-coba memakar hutan dan lahan, sekarang sudah ada undang-undangnya.Untuk itu siapa saja pelakunya akan kita tindak secara tegas," Tegas Agung

Lanjutnya lagi,pihaknya melalui Bhabinkantibmas selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.

"Kita selalu melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar lahan," Pungkas Agung.

Adapun pasal yang di sangkakan terhadap tersangka SG yakni  UU No 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang  pembakaran lahan dan hutan.(Spt/Mtn)***
TERKAIT