Ketua LSM MSH, Dari Awal Ada Yang Aneh Dalam Kasus Ini

Budiman Kembali Disidangkan Di PN Pasir Pengarayan

Budiman, Kembali di Sidang Pengadilan negeri pasir pangaraian***
MEDIATRANSNEWS, PASIR PENGARAYAN - Pengadilan negeri pasir pangaraian kembali menyidangkan budiman warga kembang damai kecamatan pagarantapah kabupaten Rokan Hulu (RIAU), yang beberapa bulan yang lewat terjerat dugaan kasus sabu sabu

Siding yang digelar pada hari kamis  tanggal 20 juli 2017 dalam agenda  mendengar keterangan saksi ! jaksa penuntut umum  laura menghadirkan saksi  tiatmadi alias TIAT, sebelum persidangan di mulai hakim ketu menyumpah saksi tiat agar menyampaikan keterangan yang sebenarnya  demi terwujutnya keadilan yang se adil adilnya.

Namun dalam persidangan sangat mengejutkan para pendengar juga pengamat yang menyaksikan persidangan tersebut, dalam pertanyaan hakim apakah saudara tiat kenal yang namanya budiman alias budi! Tiat menjawab saya kenal betul pak malah ada ikatan keluarga dengan saya, kembali jaksa bertanyak! Saudara tau kenapa saudara di panggil kemari!.

Tiat menjawab tau pak saya kemari untuk ber saksi tentang kasus budiman, hakim bertanyak apa yang kamu ketahui tentang budiman!.

Tiat menjawap  satu minggu sebelum budiman tertangkab , budiman pernah membeli sabu sabu dari saya sebanyak seratus ribu bersama riri , setelah itu budiman tertangkab di rumah epis , hakim bertanyak !.

Saudara tiat tau siapa pemilik sabu sabu itu !  tiat menjawab ia tau saya pemilik sabu sabu itu adalah epis , hakim bertanyak kenapa saudara tiat tau kalau sabu sabu itu milik epis! Apakah itu milik saudara tiat diberikan ke epis!  Tiat menjawab sabu itu bukan milik saya tapi setelah budiman di geledah sabu itu ada pada budi, hakim bertanyak !.

Apakah saudara tiat sering jumpa dengan saudara epis! Dan saat penangkapan itu berapa orang didalam rumah itu! Tiat menjawab saya jumpa dengan epis sekali dua hari , dan dalam penangkapan itu ada dalam rumah tiga orang, yaitu budi , epis dan adi, hakim bertanyak !.

Adi itu masih ada hubungan keluarga, tiat menjawab masih saudara kandung,  hakim bertanyak ! apa aja yang dibicarakan ketika jumpa dengan epis! Apakah mitra kerja atau membahas masyalah bisnis! Tiat menjawab kami berjumpa hanya memakai sabu sabu, karna sabu sabu ada sama dia tidak ada sama saya epis itu Bandar di daerah itu,kesaksian dikunci oleh hakim ketua.

Setelah persidangan  selesai media trans news  konfirmasi kepada penasehat hukum budiman  dan menjawab akan kita upayakan    pembelaan kepada budiman agar keadilan itu milik semua orang bukan hanya  milik orang orang yang tertentu.

Marilah kita sama-sama ber Doa  semoga JPU maupun hakim  memberikan perhatian khusus terhadap budiman ini  pada putusan nantinya bisa cermin bagi masyarakat , bahwa ke adilan itu milik semua orang.
 
Di tempat yang berbeda media trans news  konfirmasi kepada LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah(PKAP)   sekaligus yang ikut memantau kasus yang menimpa budiman mulai dari awal penangkapan sampai sekarang.

Ketua LSM  MSH memjawap kita harus sama sama memantau kasus ini agar terbuka jelas, dan berpedoman penangkapan pertama, setiap penangkapan harus mempunyai 2 alat bukti,  apakah itu sudah memenuhi pidana ?   dalam pengamatan saya dari awal ada yang aneh.

Disaat penangkapan BB 1,8, sidang perdana agenda gelar kasus Paket 3 ratus ribu  Sidang saksi dari jaksa  1,5 yang mana yang sebenarnya? Sidang kedepan berapa lagi nantinya? 

Sejak digelar persidangan sangat membingungkan yang mengikuti persidang itu , padahal kalau mau jelas danterang saksi kunci harus di hadirkan siapa itu saksi kunci! 1 Epis , 2 Adi, 3 Ade,4 Ermi sekaligus pemilik rumah  yang menyajikan se sisir pisang yang untuk dimakan oleh budiman di rumah itu sesuai pakta persidangan pertama yang di gelar beberapa minggu yang lewat.

Kalau dihayati secara  mendalam tidak ada alasan jaksa untuk menahan budiman  atau untuk menuntutnya, kenapa saya sebut seperti itu  kalaulah berdasarkan tes urin ? kalaulah dibangun pemerinh Lapas 3 unit lagi lebih besar dari lapas pasir pangaraian  setelah itu  para pejabat dan penegak hukum di tes urin pasti lapas yang dibangun itu tridak muat, terkait penahanan budiman  pemilik sabu sudah disebutkan saksi atas nama  tiat  akan tetapi  mengamankan tersangkannya yang lamban.
 
Dalam  persidangan kamis tggl 20 hari ini saksi menyampaikan bahwa Epis adalah Bandar dan adi adalah pemakai kedua orang ini disebut DPO atau melarikan diri entah kemana,  itu alasan bohong, MSH menambahkan kenapa saya bilang bohong  saya selalu memantau gerak gerik kasus ini, memang kalau di sebut  epis dan adi sudah lari  tapi larinya ke dalam  kelambu, padahal masih di desa kembang damai.

Lagian pun kalau warga desa itu paling jauhkali ke sialang, cuman tergantung  yang menangkap sanggup tidaknya? padahal kalau kita dengar  dimana mana penegak hukum itu bijaksana ,cepat tepat  dalam mengban yang disandangnya tapi kalau di  wilayah kunto Darussalam ini penuh tanda tanyak??????.

Diluar persidangan media trans news juga konfirmasi dengan budiman  saya yakin sabu itu milik epis  kenapa saya sebutkan seperti itu ? waktu saya datang dengan Ade  kerumah itu yang kami jumpain  1 Epis 2 Adi 3 Anggota polsek  kota lama Dedi edwar 4 ermi itri Epis, belum lama saya disitu dan ade, Dedi etwar memanggil Epis keluar Dan melontarkan Keluar kita sebentar yok epis ! nanti kalau ngomong disini di dengar orang ini nanti  tidak lama kemudian setelah dedi edwar menghilang dan epis balik masuk kerumah  datanglah kanit bersama anggotanya, dan terjadilah penagkapan  saya itu.

Budiman  sembari menunduk meratapi   nasib yang menimpa dirinya saat ini, dan berharap kepada jaksa penuntut umum bisa membebaskan segala tuntutan kepada saya,   dan semoga hakim memutuskan membebaskan saya nantiya  keluh budiman.
 
Dengan  hasil persidangan menyampaikan kalau  Epis dan Adi masuk Daftar Pencarian Orang.
 
Diminta kepada  Kepolisian Repoblik indonesa  Khususnya  Polsek kota Lama agar secepatnya menangkap  DPO Epis Dan Adi  yang sekarang ini masih berada di wilayah kunto darus salam, atau desa 1  dan paling jauh desa sialang.

Agar lebih jelas dan terag hasil keputusan persidangan nantinya, dantidak ada yang saling tuding menuding.  (Ir hsb)*** 

TERKAIT