Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Dua Tertangkap satu Jadi Buron

Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul Tangkap Dua Pengedar Sabu Sabu satu jadi Buron***
MEDIATRANSNEWS, PASIR PENGARAIAN - Satuan Reserse Narkoba Polres berhasil menangkap dua pria diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Sedangkan Satu orang lagi masih buron.

Keduanya merupakan warga Desa Mahato, yakni MSP alias Mul (32) dan HT alias Ger (35). Terlapor MSP ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Rohul di rumahnya di simpang Badak KM 25 Dusun V Sidodadi Desa Mahato, Rabu (19/7/2017)sekira pukul 18.30 WIB.

Sedangkan terlapor HT ditangkap ketika sedang sembunyi di belakang rumahnya di Simpang Tarigan Dusun Sindur jaya Desa Mahato, Rabu malam sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Dasril mengatakan dari terlapor MSP sita 4 paket dalam plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat sekira 0,85 gram, 5 bungkusan plastik klip bening.

Selanjutnya, seperangkat alat hisap/ bong terdiri dari botol pakai pipet, mancis, sendok, jarum dan kaca, serta 1 handphone,1 kotak plastik ukuran kecil dibalut lakban hitam tempat menyimpan sabu, dan 2 potongan kertas untuk bungkusan paket sabu.

Sedangkan dari terlapor HT, tambah AKP Dasril, polisi menyita 8 paket kecil dalam plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu berat sekira 0,80 gram, 1 plastik bening kosong, 1 bungkus kotak rokok Lucky Strike tempat menyimpan paketan sabu, 1 handphone, dan 1 alat hisap/ bong.

"Penangkapan kedua terlapor (MSP dan HT) tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berkat informasi masyarakat," jelas AKP Dasril, Jumat (21/7/2017).

Berawal informasi sering terjadi transaksi narkoba, anggota dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Dasril melakukan penyelidikan di Desa Mahato.

Setelah dipastikan terlapor Muliadi di rumahnya  simpang Badak KM 25 Dusun V Sidodadi Desa Mahato, polisi melakukan penggerebekan.h

Hasilnya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu yang disembunyikan dalam plastik kresek warna hitam, digantungkan di dinding dekat pintu belakang rumah terlapor, disaksikan Ketua RT setempat.‎

"Dari hasil pengembangan terlapor Muliadi, sabu dibeli dari terlapor HT," ungkap AKP Dasril.

Rabu malam sekira pukul 20.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap terlapor HT‎ yang sedang bersembunyi di belakang rumahnya, setelah mengetahui kedatangan polisi.

Tdak jauh dari tempat HT ditangkap, di dekat semak belukar, polisi menemukan menemukan bungkusan rokok Lucky Strike yang di dalamnya ditemukan 8 paket sabu siap edar, disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Terlapor HT mengaku ia yang menjual sabu 1 gram kepada terlapor MSP. Sabu didapatkan terlapor dari kenalannya di daerah Sumatera Utara inisial K yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

"Kedua terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rohul untuk penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," tutup AKP Dasril.'(Rht)***
TERKAIT