Perkara Perdata N0 302/PDT.G/PN.PBR Tahun 2017

Pemprov Riau Menangkan Gugatan Wall Branding

Herman Marbun,SH. Kuasa Hukum biro hukum pemerintah provinsi riau, saat menghadiri sidang***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Dari hasill pantauan wartawan Media TransNews di di pengadilan Negeri Pekanbaru pada perkara Perkara perdata nomor 302/PDT.G/PN.PBR. tahun 2017 yang dilaksanakan pada hari Rabu 14 Juni 2017 dengan agenda putusan.

Gugatan tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dari kantor Kuasa Hukum Zulhendri Hasan, sedangkan Kuasa Hukum Tergugat I pemerintah provinsi Riau dan Tergugat II Gubernur Riau H.Arsyad Juliandi Rahman diwakili Oleh Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Biro hukum Provinsi riau yang dihadiri oleh salah satu Kuasa Hukum Pada biro hukum pemerintah provinsi riau  Herman Marbun,SH.

Tampak Para pihak antusias dalam mendengarkan Putusan dari Majelis Hakim yang di bacakan Oleh Ketua Majelis Sortaria Neva,SH.MH hasil putusan tersebut menyatakan Gugatan penggugat ditolak dan Eksepsi Penggugat diterima sehingga hakim memutuskan penggugat untuk menanggung segala biaya yang timbul pada perkara dibebankan kepada penggugat.

Ketua majelis Hakim juga menyampaikan Hak" Penggugat Untuk Melakukan Upaya hukum Apa bila kurang puas dengan Amar Putusan yang di sampaikan Oleh majelis Hakim.

Hingga turunnya berita ini, pihak media ini belum berhasil mengkonfirmasi atau meminta tanggapan kepada pihak majelis Hakim mau pun pihak penggugat. (mtn)***

TERKAIT